BERITA NASIONAL

UU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Tidak Jadi

Sementara itu, jika mengambil jalan normatif, maka para tenaga honorer itu tak dapat lagi bekerja di instansi pemerintahan pada November 2023 mendatang. Namun, dengan disahkannya RUU ASN, mereka akan aman dan dapat tetap bekerja.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tegasnya.

Baca Juga : FSGI Beberkan Tiga Faktor Anak di Bawah Umur Bisa Lakukan Perundungan

Anas menerangkan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga, hal itu bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Lebih detailnya, kebijakan terkait hal tersebut akan diatur dalam peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP). Menurutnya, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Baca Juga : Menteri Pertanian Dikabarkan ‘Hilang’ Setelah Diisukan Jadi Tersangka Korupsi

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button