Mataram (NTBSatu) – Setelah menarik sejumlah mobil ‘ilegal’ milik pimpinan DPRD dan pejabat Pemkot Mataram, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selanjutnya membidik kendaraan dinas Pemkot/Pemkab se-NTB.
“KLU (Kabupaten Lombok Utara) sudah. Siap-siap daerah Lombok Timur, Lombok Barat, hingga Bima. Termasuk Pemprov NTB,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Selain kendaraan dinas, lembaga anti rasuah itu juga membidik sejumlah aset Pemkot/Pemkab se-NTB. Termasuk rumah dinas dan lainnya. Aset yang dibidik adalah yang diperoleh dengan tidak sesuai aturan berlaku.
“Aset dan macam-macam lah. Pokoknya siap-siap,” ujar Dian mengingatkan.
Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa pihaknya membidik dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD di NTB. Khususnya anggota dewan Kota Mataram yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Di Kota Mataram itu Rp120 miliar setahun, satu anggota Rp3 miliar, ini sampai Rp150 miliar setahun,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK akan melakukan rapat koordinasi dengan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Mataram terlebih dahulu. Namun saat ini anggota Bangar DPRD Kota Mataram masih berada di luar daerah. Karenanya KPK akan menjadwalkan ulang terkait rapat tersebut.
“Pokir itu boleh, tapi jangan dipaksain sehingga nanti adanya pokir plus karena dewan yang mengusulkan pokir plus ini dewan yang mengerjakan ujung-ujungnya mangkrak,” kata Dian.
Dian mengingatkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak bermain-main dengan pokir. Jika masih bandel, maka konsekuensi hukum akan menanti mereka.
“Nanti kalau ada yang masuk penjara, yang masuk kepala OPD juga,” pungkasnya. (KHN)