Hukrim

Masyarakat NTB Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek Selama Mudik 2026

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB membuka layanan penitipan kendaraan roda dua hingga roda empat, bagi masyarakat yang hendak mudik Lebaran Idulfitri dan Hari Raya Nyepi 2026. “Masyarakat yang hendak mudik bisa menitipkan kendaraan di Polsek jajaran,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo.

Irjen Pol Edy menjelaskan, pihaknya akan meminta seluruh personel Polda NTB untuk menyosialisasikan layanan program tersebut kepada masyarakat.” Nanti akan disediakan tempat parkir khusus di setiap halaman Polsek untuk penitipan kendaraan,” ungkapnya.

IKLAN

Untuk mendapatkan layanan penitipan kendaraan, masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi. Seperti kartu identitas diri, bukti kepemilikan kendaraan, dan nomor handphone (hp).

IKLAN

“Nanti bisa langsung datang, kita lakukan pendataan. Jadi, ketika pengambilan harus orang yang sama, kalaupun orang lain yang hendak mengambil harus menggunakan surat kuasa bermaterai,” beber Kapolda.

IKLAN

Layanan penitipan kendaraan ini, Irjen Edy menegaskan tidak ada biaya alias gratis. Ia juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik.

“Silakan bagi masyarakat yang hendak mudik manfaatkan layanan titip kendaraan gratis di kantor Polisi,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button