Pengakuan Iqbal Diperiksa Kejati Terkait TPPU-Gratifikasi Lahan Samota
Mataram (NTBSatu) — Notaris dari Sumbawa, Mahkamah Iqbal mengaku memberikan keterangan di Kejati NTB, Senin 27 April 2026. Pemeriksaan itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi untuk mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
“Kita kasi kesaksian ke orang kejaksaan sebagai pihak notaris di perkara TPPU dan gratifikasi,” kata Iqbal.
Ia tak memilih tak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan tersebut. Yang jelas pemeriksaan berkaitan dengan posisi Subhan saat menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023.
Selain itu, pihak notaris itu juga tidak terlibat dalam penjualan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota, Sumbawa. “Tidak ikut dalam pemebelian lahan. Untuk lengkapnya, silakan tanya ke Pak Hasan (penyidik),” jelasnya.
Menyinggung apakah dirinya pernah memberikan uang kepada Subhan selama periode tiga tahun tersebut, Iqbal lagi-lagi memilih irit bicara. “Mohon maaf langsung ke Pak Hasan. Kita belum bisa mengungkapkan ke publik,” kelitnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Saya cek dulu. Kalaupun ada pemeriksaan, itu berkaitan dengan pendalaman TPPU dan gratifikasi untuk tersangka Subhan,” ucapnya.
Telaah Dokumen
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya menerangkan, pihaknya fokus mempelajari sejumlah dokumen. Salah satu sumber dokumen berasal dari sitaan Kantor BPN Lombok Tengah dan Sumbawa.
“Kami masih telaah dokumen yang kami sita kemarin,” ucapnya, Kamis, 16 April 2026.
Kendati demikian, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang dokumen apa saja yang mereka dapatkan dari hasil penggeledahan di dua kantor tempat tersangka Subhan bekerja. Termasuk terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
“Itu nantinya. Karena ini kan masih penyidikan. Nanti ada hasilnya,” ujarnya.
Ia mengakui, tersangka Subhan diduga menerima uang gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. “(Menerima) sekitar miliaran rupiah lah,” sebut Zulkifli.
Sebagai informasi, Subhan menjabat Kepala BPN Lombok Tengah pada tahun 2023-2025. Sebelumnya, ia menjabat Kepala BPN Sumbawa periode 2020-2023.
Di tahap proses penyidikan TPPU di balik penjualan lahan Samota ini, pihak Kejati NTB mengaku telah mengantongi calon tersangka. Penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan ahli rampung. “Kita tinggal periksa ahli saja,” kata Kepala Kejati NTB Wahyudi, beberapa waktu lalu.
Ahli yang perlu diperiksa adalah ahli pidana dan ahli dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Pihak jaksa sudah berkoordinasi dengan para ahli tersebut. “Pemeriksaan ahli itu bagian dari melengkapi alat bukti,” jelasnya.
Keterangan ahli termasuk dalam alat bukti. Hal itu sesuai dengan pasal 295 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tentang alat bukti.
Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembelian Lahan Samota
TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus penjualan lahan Samota, Sumbawa. Di kasus tersebut penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Subhan, tim appraisal Muhammad Jan. Kemudian, Pung’s Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.
Menurut jaksa, ketiga tersangka melanggar pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik telah melimpahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 25 Maret 2026. JPU kemudian telah menyerahkan berkasnya ke PN Tipikor Mataram. Sidang perdana berlangsung pada 15 April 2026. (*)



