Kasus Pengadaan Dum Truk DLH Lombok Tengah Tinggal Tunggu Hitungan BPKP
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan dum truk dan arm roll Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2021, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Koordinasi itu berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Sudah selesai, tinggal memberikan data pendukung. Sebentar lagi akan menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya, Senin, 27 April 2026.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Selain itu, kejaksaan tinggal berkoordinasi dengan ahli perhitungan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kerugian negara akan diberikan BPKP. Insyaallah BPKP segera akan mengeluarkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Proses hukum kasus ini sebentar lagi rampung. Alfa Dera mengaku, pihaknya akan memberikan kejutan bagi publik. “Nanti dalam waktu dekat. Tunggu kejutan bombastis,” ujarnya.
Periksa Ahli Keuangan dan Pidana
Di kasus ini, Adhyaksa juga sudah memeriksa ahli keuangan dan pidana. Permintaan keterangan itu itu bagian dari upaya memperkuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain itu, penyidik fokus mendalami keterangan pihak lain. Termasuk dari kalangan DLH Loteng dan penyedia kendaraan tersebut.
Di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan dum truk ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021.
Namanya, belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas enam meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya. Kemudian, belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.
Pemenang lelang dari pengadaan barang ini adalah CV Dodena. Perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram ini muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,12 miliar.
Dari penyidikan, seluruh unit di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Persoalan hukum yang muncul perihal kelayakan dari unit tersebut.
“Kalau unitnya (kendaraan) memang beroperasi. Hanya saja, bisa kita katakan layak atau tidak? Panjang urutannya, dan pandangan penyidik tidak layak,” ujar Bratha Hariputra saat menjabat Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah.
Bratha menyebut, 10 unit truk ini untuk sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas tercatat mendaftarkan seluruh unit sebagai aset daerah.
Menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi. Bahkan, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan plat nomor kendaraan.
Bratha menilai, hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak. “Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan ada yang menunggak beberapa tahun,” ucapnya. (*)



