Hukrim

MA Tolak Kasasi, Orang Tua Pelaku Pernikahan Anak di Lombok Barat Tetap Dipidana

Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi terdakwa pembiaran pernikahan anak di Lombok Barat berinisial MS dan MW, Jumat, 17 April 2026. Keputusan ini tertuang dalam putusan Nomor: 3178 K/PID.SUS/2026 yang diunggah dalam laman resmi Direktori Putusan MA.

“Tolak kasasi para terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan,” tulis putusan tersebut dikutip NTBSatu, Jumat, 24 April 2026.

Sebelumnya, Jasa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MS dan MW melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Khususnya, membiarkan terjadinya perkawinan anak.

Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani persidangan pada tingkat pertama dan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Adapun sanksi pidananya penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp2.000.000.

Tak terima dengan vonis tersebut, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB menolaknya.

Tak sampai hanya di situ, kedua terdakwa kembali mengajukan upaya hukum kasasi. Para terdakwa mengajukan kasasi pada 14 Oktober 2025 melalui kuasa hukumnya, Denny Nur Indra.

Sama halnya dengan banding, permohonan kasasi pun ditolak. Namun lamanya pidana penjara yang semula dihukum empat bulan, kini dikurangi menjadi dua bulan oleh Majelis Hakim Agung dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo pada Jumat, 17 April 2026.

MA: Membiarkan Perkawinan Anak adalah Kejahatan Hukum

Putusan ini merupakan angin segar bagi upaya perlindungan hak anak. Meski pada tingkat kasasi Majelis Hakim Agung mengurangi masa hukuman menjadi dua bulan penjara, putusan ini tetap menjadi preseden penting.

Negara melalui MA secara tegas menyatakan, membiarkan perkawinan anak adalah kejahatan hukum yang nyata. Bukan sekadar urusan domestik atau tradisi.

Penguatan Regulasi Pencegahan Perkawinan Anak

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sendiri terus berupaya memerangi masalah ini melalui program unggulan Gerakan Anti Merariq Kodeq (GAMAQ). Program ini telah diperkuat secara regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2024, mengenai Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak (PPUA) 2024-2026. (Yenni)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button