Eksekusi Tiga SPBU di Lombok Utara Dinilai Abaikan Pedoman Mahkamah Agung
Mataram (NTBSatu) – Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara masih menuai polemik.
Kuasa hukum pihak ketiga, Fuad, S.H., M.H., C.L.A., menilai proses eksekusi pada 15 April 2026 tersebut cacat secara prosedural dan mengabaikan aspek hukum serta dampak sosial.
Fuad menyampaikan keprihatinannya atas tindakan eksekusi yang mencakup SPBU di wilayah Pemenang, Tanjung, dan Kayangan.
Ia menegaskan, eksekusi tetap dijalankan meskipun terdapat gugatan perlawanan pihak ketiga yang masih berproses di Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor perkara 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026.
“Proses ini masih berjalan, tetapi eksekusi tetap dipaksakan. Ini yang kami nilai sebagai bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian,” ujar Fuad Dalam konferensi pers di Mataram, Senin, 20 April 2026.
Menurut Fuad, dasar pelaksanaan eksekusi hanya mengacu pada ketentuan Pasal 227 Rbg tanpa mempertimbangkan pedoman eksekusi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2019.
Pedoman tersebut menekankan pentingnya kehati-hatian, termasuk menunda eksekusi jika masih terdapat sengketa hukum yang belum selesai.
Ia juga menyoroti proses lelang melalui KPKNL atas permohonan Bank Bukopin. Ia menilai hal itu mengandung cacat formil. Pelelangan tiga SPBU tersebut dengan total nilai sekitar Rp8 miliar, yang menurutnya jauh di bawah harga pasar.
Fuad merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang menyatakan pembatalan pelelangan bisa saja apabila harga jauh di bawah nilai wajar.
“Penentuan harga tersebut mengabaikan aspek kewajaran dan berpotensi merugikan klien kami sebagai debitur,” katanya.
Dampak Penutupan Tiga SPBU
Selain aspek hukum, Fuad menekankan dampak sosial dari penutupan tiga SPBU tersebut. Ia menyebutkan, masyarakat Lombok Utara kini mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM).
“Distribusi energi terganggu, aktivitas ekonomi ikut terdampak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Fuad mengungkap adanya kejanggalan dalam perjanjian kredit antara kliennya dan pihak bank. Ia menyebut adanya perubahan perjanjian dari akta otentik pada 2017 menjadi adendum di bawah tangan pada 2018, yang kemudian melibatkan entitas berbeda (CV dan PT).
Selain itu, ia menyoroti dugaan penerapan skema cross collateral, satu agunan untuk dua kredit yang tidak tercantum dalam perjanjian resmi.
“Klien kami tidak pernah mendapat pemahaman bahwa sistem itu digunakan, tetapi dalam praktiknya diterapkan. Ini yang kami anggap bermasalah,” katanya.
Atas polemik tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi. Mereka juga meminta Komisi III DPR RI memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat terbuka.
Fuad menegaskan, pihaknya mengambil langkah ini demi menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Kami ingin memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada formalitas, tetapi juga pada keadilan substantif,” katanya. (*)



