UPTD PPA Gandeng Koalisi Stop Kekerasan NTB Perjuangkan Ruang Aman di PN Mataram

Mataram (NTBSatu) – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Barat, menggelar pertemuan dengan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB di Ruang Sangkep Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu, 22 Oktober 2025, pukul 09.30 Wita.
Pertemuan ini membahas rencana kerja sama untuk memperkuat ruang aman bagi perempuan dan anak selama proses persidangan.
Forum tersebut dihadiri sejumlah lembaga, antara lain Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, LBH APIK NTB, dan PBHM NTB. Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, SH., MH., memimpin pertemuan dengan suasana terbuka dan interaktif.
Kepala UPTD PPA Lombok Barat, Hj. Napaah, S.ST., S.Keb.Bd., menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan dari pihak pengadilan.
“Kami berterima kasih atas penerimaan Ketua PN Mataram hari ini kepada kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, diskusi berlangsung santai namun menghasilkan banyak masukan penting tentang sistem pendampingan saksi dan korban selama persidangan.
“Bahkan ada rencana untuk adanya MoU PN Mataram dengan UPTD PPA kabupaten dan kota di wilayah hukum PN Mataram, serta organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Napaah juga memberikan apresiasi atas putusan PN Mataram yang menjadi putusan pertama di Indonesia tentang kasus perkawinan anak di Lombok Barat.
“Kami sampaikan apresiasi atas putusan PN Mataram terhadap dua terdakwa orang tua anak yang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kasus itu menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak lagi mengawinkan anak di bawah usia 19 tahun.
“Semoga ini jadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengawinkan anaknya yang masih berusia kurang dari 19 tahun,” tegasnya.
Apresiasi LPA Kota Mataram
Sementara itu, pengacara LPA Kota Mataram, Yan Mangandar Putra menilai, PN Mataram tetap menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan perempuan serta anak selama proses hukum.
“PN Mataram selalu berupaya menciptakan ruang sidang yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihak pengadilan terus memperbaiki kualitas pelayanan, termasuk memberikan ruang lebih luas bagi pendamping korban.
“Pendamping kini lebih leluasa mendampingi korban dan saksi saat memberikan keterangan di persidangan,” jelas Yan. (*)