Waspada Predator Digital, LPA Mataram Minta Orang Tua Bijak Unggah Foto Anak
Mataram (NTBSatu) – Fenomena unggahan foto dan video anak di bawah umur pada media sosial, menjadi fase yang mengkhawatirkan. Mengingat, banyaknya komentar buruk tanpa memandang bulu.
Selain itu, media sosial saat ini sudah menjadi rumah bagi predator seksual yang berani mengungkap identitasnya secara jelas, melalui komentar-komentar yang ditulisnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengingatkan, akan ada hukum kausalitas saat memutuskan mengunggah foto dan video anak.
“Saya selalu mengingatkan ada konsekuensi dan bahaya besar saat mengunggah foto atau video anak di bawah umur ke media sosial tanpa pembatasan,” kataya kepada NTBSatu, Sabtu, 14 Februari 2026.
Lebih lanjut, Joko juga menyoroti maraknya pelecehan terhadap anak di bawah umur belakangan ini. Ia mengatakan, LPA Kota Mataram pernah menangani kejadian serupa pada 2024.
“Tahun 2024 lalu, kami bahkan menangani kasus serupa. Anak didekati secara fisik oleh pelaku setelah identitasnya terlacak dari unggahan orang tuanya,” lanjutnya.
Masalah semakin memuncak saat maraknya komentar bernada pelecehan bagi anak di bawah umur dari pria dewasa, terkait konten anak yang berpenampilan layaknya orang dewasa.
Persoalan ini semakin miris, saat banyak netizen melakukan victim blaming atau memilih mengomentari gaya pakaian anak daripada mengecam perilaku menyimpang.
Joko juga menjelaskan, ada dua masalah dalam fenomena ini. Pertama, perilaku menormalisasikan pelecehan seksual secara verbal, terutama di ranah media sosial. Kedua, adanya pergeseran perilaku predator anak yang semakin berani tampil.
Saring Informasi Pribadi Anak
Menghadapi masalah yang kian serius, Joko Jumadi mengingatkan agar lebih bijak menyaring informasi pribadi anak. Ia menilai, unggahan yang menyertai data pribadi sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah.
“Boleh saja memposting aktivitas anak, tetapi jangan sampai memperlakukan anak seperti orang dewasa. Misalnya, memaksa anak berpose sensual atau menyanyikan lagu dewasa yang sama sekali tidak sesuai usianya,” ujarnya.
Saat ini, hukuman tindakan pelecehan verbal maupun eksploitasi citra anak, termuat dalam Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku kekerasan seksual non-fisik dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga sembilan bulan penjara.
Lebih lanjut, Joko Jumadi mengimbau para orang tua, agar lebih bijak dan tidak mengorbankan privasi serta keamanan anak, demi popularitas atau validasi media sosial.
“Orang tua harus bijak, jangan sampai mengunggah informasi pribadi anak termasuk tempat sekolah, alamat atau foto pribadi yang vulgar,” tegasnya. (Inda)



