Hukrim

Korban Kekerasan Seksual Oknum WN Selandia Baru Diperiksa Besok

Mataram (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi seksual yang melibatkan oknum Warga Negara (WN) Selandia Baru berinisial RMS (63) di wilayah Sekotong, Lombok Barat, terus bergulir. Polda NTB menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengonfirmasi adanya agenda pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh para korban untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Iya, akan ada pemeriksaan terhadap korban Kamis (5 Maret 2026),” kata Joko Jumadi, Rabu, 4 Maret 2026.

RMS dilaporkan atas dugaan praktik seksual menyimpang dengan modus menjanjikan pernikahan kepada korban. Pelaku diduga memaksa para korban untuk memenuhi fantasi seksualnya, yang kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.

IKLAN

Kasus ini mencuat setelah para korban memberanikan diri mengungkap praktik menyimpang yang dilakukan oleh RMS di kediamannya di wilayah Sekotong. Terlapor diduga melakukan eksploitasi dengan memanfaatkan relasi kedekatan untuk menjebak korban dalam lingkaran perbudakan seksual.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati sebelumnya membenarkan, kasus ini tengah dalam penanganan serius pihak kepolisian. Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan guna memperdalam bukti-bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

Hingga saat ini, empat orang korban yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki telah mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian. Para korban sebelumnya juga mendapatkan pendampingan hukum dari BKBH Universitas Mataram (Unram), untuk melengkapi bukti-bukti digital berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan di platform pesan singkat yang menunjukkan adanya unsur paksaan dan manipulasi. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button