Politik

Pembahasan Raperda BPP NTB Alot, Dinilai Bertentangan dengan Keputusan MK

Mataram (NTBSatu) – DPRD Provinsi NTB, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Raperda inisiatif dewan tersebut memicu perdebatan, karena sejumlah pihak menilai aturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan tanpa pungutan hingga jenjang SMA.

Anggota DPRD NTB, Ir. Made Slamet mengatakan, DPRD masih menyosialisasikan Raperda tersebut dan belum menetapkannya menjadi peraturan daerah. Ia menyebut, pembahasan aturan ini memunculkan pro dan kontra di internal dewan maupun pemangku kepentingan pendidikan.

“Ini masih Raperda, baru kami sosialisasikan. Saya sendiri kurang sreg karena ini kontroversi,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 14 April 2026.

Made menjelaskan, putusan MK menegaskan pendidikan hingga SMA tidak boleh memungut BPP. Namun ia menilai, pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan belum berjalan secara penuh.

“Kalau sampai SMA itu kan bebas SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan). Tetapi pelaksanaannya belum bisa seperti itu,” katanya.

Ia juga mengatakan, kebijakan moratorium BPP yang Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal terapkan, ternyata kebijakan tersebut berdampak pada kegiatan sekolah. Terutama, aktivitas ekstrakurikuler dan pengembangan siswa.

Ia mencontohkan, sejumlah sekolah justru menaikkan SPP hingga dua kali lipat ketika muncul ruang kebijakan moratorium BPP. “Begitu dibuka, ada sekolah yang menaikkan SPP sampai dua kali lipat. Ini jadi komplain orang tua,” ujarnya.

Made menegaskan, kebutuhan anggaran pendidikan tetap menjadi persoalan utama yang tidak bisa dihindari. Meski pemerintah mengalokasikan 20 persen anggaran untuk pendidikan, ia menilai realisasinya belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah.

“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan tetap perlu anggaran. Tetapi realitasnya tidak cukup,” katanya.

Buka Ruang Partisipasi Masyarakat

Ia menyebut, DPRD NTB berupaya mencari jalan tengah melalui Raperda BPP tersebut dengan membuka ruang partisipasi masyarakat yang mampu tanpa membebani kelompok kurang mampu. “Yang mampu bisa berkontribusi, Tetapi yang tidak mampu jangan sampai tidak bisa sekolah,” tegasnya.

Made juga menyoroti ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah. Ia mengatakan, banyak potensi pendapatan daerah mengalir ke Pemerintah Pusat, sementara daerah tetap memikul beban layanan publik, termasuk pendidikan.

“Semua potensi lari ke pusat, Tetapi tanggung jawab tetap di daerah. Ini yang membuat kita serba sulit,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis dalam meningkatkan kualitas pendidikan tanpa membebani masyarakat.

Pembahasan Berjalan Tiga Bulan

Made menjelaskan, pembahasan Raperda BPP ini telah berjalan sekitar tiga bulan sejak awal tahun 2026. Ia menargetkan, DPRD menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan dalam waktu enam bulan ke depan.

Meski demikian, ia menegaskan, proses pembahasan masih berjalan dinamis karena DPRD NTB terus menyerap masukan dari berbagai pihak. Hingga kini, lanjutnya, DPRD NTB masih membahas dan menyosialisasikan Raperda BPP tersebut dan belum menetapkannya menjadi peraturan daerah.

“Intinya, Raperda BPP itu masih tahap pembahasan dan sosialisasi di lingkup DPRD NTB,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button