Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Dompu Terancam Kena Sanksi Disiplin
Mataram (NTBSatu) – Tiga oknum jaksa diduga memeras Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran, terancam terkena sanksi disiplin berat.
Pemberian sanksi kepada tiga oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu tergantung hasil pemeriksaan. “Bisa sedang atau berat,” kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, I Wayan Eka Widdiara, Selasa, 14 April 2026.
Ia mengaku, pendalaman dugaan pemerasan ini bukan dari laporan resmi. Melainkan berangkat informasi yang beredar di media sosial. Kendati demikian, Wayan Eka menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan telaah.
Kejati NTB memintai klarifikasi terhadap oknum jaksa yang memeras Camat Pajo tersebut. Pihak Aswas telah menerbitkan surat perintah klarifikasi.
“Ini klarifikasi selama waktu tujuh hari dan bisa diperpanjang. Ini atensi Pimpinan kita segera selesaikan, apakah ini layak dilanjutkan ke inspeksi kasus,” bebernya.
Wayan Eka menegaskan, pihaknya dalam penanganan perkara ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka mencari tahu ada atau tidaknya bukti dalam pemerasan ini.
“Sebelum ada bukti, jangan sampai kita disudutkan, tetapi tidak ada bukti,” ucap pria yang menjabat Aswas Kejati NTB selama lima bulan ini.
Kejati NTB Periksa Tiga Oknum Jaksa
Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya mengatakan, proses klarifikasi terhadap ketiga jaksa tersebut sudah berjalan di Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB.
“Sudah, sudah proses klarifikasi di Aswas melalui Zoom,” ujarnya di Kantor Kejati NTB, Jumat, 10 April 2026.
Tiga oknum jaksa yang menjalani pemeriksaan itu masing-masing berinisial J selaku Kasi Intelijen. Kemudian S, Kasi Pidana Umum (Pidum), dan inisial IS Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Ketiganya kini diketahui tidak lagi menjabat di Kejari Dompu.
Menurut Wahyudi, pemeriksaan saat ini masih fokus pada pendalaman kronologi dugaan pemerasan yang dilaporkan. Pemeriksaan masih seputar kronologis kejadian dugaan pemerasan yang ketiga jaksa di Dompu tersebut lakukan.
Wahyudi belum membeberkan ancaman yang menanti ketiga jaksa. Yang pasti, sanksi telah menanti J, K, dan IS jika terbukti bersalah melakukan pemerasan.
“Penentuannya di etik itu. Nanti setelah selesai pemeriksaan akan sidang etik di bidang pengawasan,” terang Wahyudi.
Bidang Pengawasan Kejati NTB telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo. Salah satu buktinya dari pemberitaan. Kemudian, dari data yang Intelijen Kejati NTB kumpulkan.
Wahyudi menegaskan, pihaknya mengusut dugaan pemerasan oleh tiga jaksa di Dompu hingga tuntas. Ia tidak mentolerir segala perbuatan menyimpang yang terjadi di lingkup kejaksaan.
“Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Dan integritas harus tetap terjaga demi lembaga,” ungkapnya.
Riwayat Kasus
Sebelumnya, tiga oknum jaksa di Kejari Dompu memeras Camat Pajo, Imran senilai puluhan juta rupiah. Mereka menjanjikan akan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa penganiayaan tersebut.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum itu terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin, 30 Maret 2026.
Imran mengaku, ketiganya meminta uang Rp30 juta dengan janji akan meringankan beban hukuman pidana penganiayaan. Namun, saat itu ia hanya memberikan Rp20 juta ke Kantor Kejari Dompu.
Kala itu, Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan. (*)



