Dompu

BPKP NTB Tak Lanjut Audit, Jaksa Cari Alternatif Lain Hitung Kerugian Kasus PKK Dompu

Mataram (NTBSatu) — Kejari Dompu membeberkan alasan berkoordinasi dengan Inspektorat terkait penanganan perkara dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dompu tahun 2022–2023.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Jak mengambil langkah ini dalam rangka untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan menjelaskan, langkah koordinasi dengan Inspektorat dilakukan setelah adanya surat dari BPKP Provinsi NTB.

“Berdasarkan surat dari BPKP NTB, pada intinya tidak dapat ditindaklanjuti dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN),” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 12 April 2026.

Karena itu, Kejari Dompu kemudian melimpahkan penanganan terkait penghitungan kerugian negara tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Dompu.

“Sehingga kami berkoordinasi dengan Inspektorat Dompu untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Danny.

Ia menegaskan, pihaknya menempuh langkah itu agar proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Khususnya dalam aspek penghitungan potensi kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Untuk PKK masih di Inspektorat. Kami belum menerima hasilnya,” katanya.

Danny tak menjelaskan secara detail maksud koordinasi tersebut. Namun, hasil dari Inspektorat tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan perkara.

Ia menegaskan, Kejari Dompu masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat sebelum melangkah ke tahap berikutnya. “Masih kami tunggu hasilnya,” tegasnya.

Kejaksaan memastikan proses penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur, sembari melengkapi data dan bahan keterangan yang dibutuhkan.

Telusuri Perbuatan Melawan Hukum

Burhanuddin ketika menjabat Kepala Kejari Dompu mengungkap, selain berkoordinasi auditor, pihaknya fokus menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH).

“Untuk kasus PKK Dompu, kita masih berkoordinasi dengan BPKP untuk potensi kerugian negara,” jelasnya. 

Ia menyebut, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Proses penanganan masih berjalan di tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini turut menyeret nama Lilis Suryani, istri mantan Bupati Dompu A. Kader Jaelani (AKJ). Lilis saat itu menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Dompu.

Burhanuddin menjelaskan, pihaknya juga saat ini sedang melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Baik dari pengurus PKK maupun dinas terkait. 

“Untuk (mantan) Ketua PKK dan pengurus sudah pernah kami mintai keterangan,” ucapnya. 

Dalam kasus ini, Kejari juga telah memeriksa para pejabat Pemkab setempat. Salah satunya dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu. 

Sebagai informasi, sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan PKK Dompu ke Kejati NTB. 

Dalam laporan itu, pelapor menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Nilainya mencapai Rp2 miliar.

Dugaanya, anggaran dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Dompu ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Bahkan, pelapor menuding surat pertanggung jawaban diduga fiktif. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button