Hakim Soroti Koordinasi Janggal Pemprov-DPRD NTB Soal Program “Desa Berdaya” Gubernur Iqbal
Mataram (NTBSatu) — Koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan DPRD NTB terkait program “Desa Berdaya” menjadi sorotan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam persidangan, Kamis, 9 April 2026.
Sorotan itu mencuat saat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, hadir memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Nursalim mengaku mendapat arahan dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk menemui salah satu terdakwa, Indra Jaya Usman (IJU), sekitar Mei 2025. Pertemuan tersebut bertujuan membahas program Desa Berdaya yang memiliki tiga fokus utama, yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan destinasi pariwisata.
“Diminta untuk menyampaikan terkait program Desa Berdaya,” ungkap Nursalim di persidangan.
Program tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp76 miliar. Nursalim menyebut, Gubernur Iqbal memintanya menjelaskan program itu kepada IJU, agar terdakwa menyampaikannya kepada anggota DPRD NTB periode 2024–2029.
Namun, keterangan tersebut langsung menuai pertanyaan dari majelis hakim. Hakim Irawan Ismail kemudian mempertanyakan alasan komunikasi kepada terdakwa secara personal, bukan melalui mekanisme kelembagaan.
“Kenapa kepada terdakwa? Kenapa tidak lewat pimpinan?” tanya hakim.
“Izin, saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Nursalim.
Hakim kembali mencecar dengan menyoroti pola koordinasi antarlembaga dalam program bernilai besar tersebut.
“Beginikah koordinasi antar instansi kita? Kenapa tidak lewat pimpinan? Dalam rapat TAPD itu kan saudara hadir, apa alasannya?” lanjut hakim.
“Saya tidak tahu. Yang penting saya diminta untuk menyampaikan ke beliau (IJU),” jawab Nursalim.
Majelis hakim juga menanyakan peran anggota DPRD dalam program tersebut, serta alasan komunikasi tidak melalui pimpinan DPRD.
“Jadi bukan antar lembaga ya? Kenapa tidak informasi ke pimpinan, sehingga pimpinan DPRD yang menyampaikan ke anggotanya?” tanya hakim.
Menjawab itu, Nursalim menyebut kemungkinan komunikasi langsung untuk memperluas intervensi program di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
“Mungkin karena mereka mengetahui kondisi di masing-masing dapilnya,” ujarnya.
Pemotongan Pokir Anggota DPRD Tak Terpilih
Dalam persidangan juga terungkap bahwa salah satu sumber anggaran Rp76 miliar untuk program Desa Berdaya bersumber dari pemotongan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD periode 2019–2024 yang tidak kembali terpilih. Nilai pemotongan uang Pokir anggota dewan periode 2019-2024 itu senilai Rp59,8 miliar.
Nursalim menyebut, pemotongan anggaran tersebut merupakan keputusan Pimpinan DPRD NTB.
“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Nursalim.
Ia juga mengaku mendapat arahan dari Gubernur untuk menemui pimpinan DPRD NTB, yakni Ketua DPRD Baiq Isvie, Wakil Ketua I Lalu Wirajaya, Wakil Ketua II Yek Agil, dan Wakil Ketua III Muzihir. Pertemuan tersebut membahas pemotongan anggaran pokir.
Majelis hakim kemudian mendalami apakah keputusan itu sudah disepakati sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD.
“Sebelum ke rumah pimpinan, sudah disetujui?” tanya hakim.
“Iya sudah, dan dipertegas saat pertemuan di rumah dinas,” jawab Nursalim.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nursalim terkait adanya rapat finalisasi sebelum pergeseran anggaran kedua. Rapat tersebut dilakukan melalui Zoom dan dihadiri Gubernur NTB, tim transisi gubernur, Bappeda, serta BPKAD.
“Iya benar,” aku Nursalim.
JPU juga mengungkap adanya rekapan anggaran Rp76 miliar yang disebut dibawa oleh salah satu anggota tim transisi.
“Iya, benar,” kata Nursalim membenarkan isi BAP tersebut.
Di luar persidangan, Nursalim memilih irit bicara terkait keterlibatan tim transisi dalam program tersebut. Termasuk soal legal standing mereka dalam proses penganggaran.
“Itu saya tidak tahu. Nanti itu, tanya jaksa saja,” ujarnya singkat.
Terdakwa IJU Bantah Keterangan Nursalim
Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman membantah keterangan saksi. Ia menegaskan tidak pernah bertemu dengan pihak Pemprov NTB untuk membahas program Desa Berdaya.
“Saya tidak pernah bertemu dengan saksi membahas program Desa Berdaya,” tegasnya.
IJU menyebut, satu-satunya pertemuan yang ia ingat hanya dalam forum resmi DPRD saat pembahasan Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). “Yang saya ingat adalah pertemuan rapat SOTK di DPRD,” katanya.
Ia juga membantah disebut sebagai juru bicara program Desa Berdaya.“Apalagi statement yang bilang saya ditunjuk sebagai juru bicara, itu tidak benar,” ujarnya.
Menurut IJU, penunjukannya sebagai jubir tidak masuk akal karena tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintahan saat ini. Ia juga menyinggung posisinya saat itu sebagai dewan pengarah kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Zulkieflimansyah–Suhaili.
“Saya tidak punya relevansi maupun koherensi dengan pemerintah Lalu Muhamad Iqbal,” tandasnya. (*)



