Kejati NTB Periksa Tiga Oknum Jaksa Nakal Diduga Peras Camat Pajo Dompu
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai memeriksa tiga oknum jaksa yang diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi membenarkan, proses klarifikasi terhadap ketiga jaksa tersebut sudah berjalan di Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati NTB.
“Sudah, sudah proses klarifikasi di Aswas melalui Zoom,” ujarnya di Kantor Kejati NTB, Jumat, 10 April 2026.
Tiga oknum jaksa yang menjalani pemeriksaan itu masing-masing berinisial J selaku Kasi Intelijen. Kemudian S, Kasi Pidana Umum (Pidum), dan inisial IS Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Ketiganya kini diketahui tidak lagi menjabat di Kejari Dompu.
Menurut Wahyudi, pemeriksaan saat ini masih fokus pada pendalaman kronologi dugaan pemerasan yang dilaporkan. Pemeriksaan masih seputar kronologis kejadian dugaan pemerasan yang ketiga jaksa di Dompu tersebut lakukan.
Wahyudi belum membeberkan ancaman yang menanti ketiga jaksa. Yang pasti, sanksi telah menanti J, K, dan IS jika terbukti bersalah melakukan pemerasan.
“Penentuannya di etik itu. Nanti setelah selesai pemeriksaan akan dilakukan sidang etik di bidang pengawasan,” terang Wahyudi.
Bidang Pengawasan Kejati NTB telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo. Salah satu buktinya dari pemberitaan. Kemudian, dari data yang Intelijen Kejati NTB kumpulkan.
Wahyudi menegaskan, pihaknya mengusut dugaan pemerasan oleh tiga jaksa di Dompu hingga tuntas. Ia tidak mentolerir segala perbuatan menyimpang yang terjadi di lingkup kejaksaan.
“Anggota saya harus tetap on the track sesuai dengan aturan yang ada. Dan integritas harus tetap terjaga demi lembaga,” ungkapnya.
Riwayat Kasus
Sebelumnya, tiga oknum jaksa di Kejari Dompu memeras Camat Pajo, Imran senilai puluhan juta rupiah. Mereka menjanjikan akan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa penganiayaan tersebut.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum itu terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin, 30 Maret 2026.
Imran mengaku, ketiganya meminta uang Rp30 juta dengan janji akan meringankan beban hukuman pidana penganiayaan. Namun, saat itu ia hanya memberikan Rp20 juta ke Kantor Kejari Dompu.
Kala itu, Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan. (*)



