Tiga Oknum Jaksa Diduga Peras Camat Dompu Terancam PTDH
Mataram (NTBSatu) – Tiga oknum jaksa diduga memeras Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran berpeluang terkena sanksi disiplin berat. Bahkan, sampai pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, I Wayan Eka Widdiara menerangkan, sanksi apa yang akan diterima oleh oknum tiga jaksa tersebut berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tiga oknum jaksa itu masing-masing berinisial J selaku Kasi Intelijen. Kemudian S, Kasi Pidana Umum (Pidum) dan inisial IS Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Ketiganya kala itu bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
“Kami hanya menyajikan, nanti pimpinan di Jakarta yang menyimpulkan. Hukumannya seperti apa dan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Wayan Eka pada Selasa, 28 April 2026.
Sejauh ini, pihak Aswas Kejati NTB masih melakukan inspeksi kasus. Mereka terus menguatkan sejumlah bukti terkait dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo tersebut.
Wayan Eka membenarkan, adanya “transaksi” antara Imran dengan oknum pejabat Adhyaksa yang pernah bertugas di tanah Nggahi Rawi Pahu tersebut. Hal itu setelah Imran mengaku menyerahkan uang puluhan juta kepada ketiganya. Itu kemudian yang membuat penanganannya meningkat ke tahap inspeksi kasus.
“Memang awalnya ada pemberi. Yang menyampaikan menjadi saksi, pemberi mengakui,” bebernya.
Meski begitu, Kejati NTB belum membawa proses pemerasan ini ke lingkup tindak pidana. Penanganannya masih seputar pelanggaran disiplin.
“Kalau pidana kita tidak ada. Ini sebenarnya bukan pemerasan. Artinya, ada deal–deal-an kedua belah pihak, pemberi dan penerima,” ujarnya.
Wayan Eka menyebut, transaksi uang puluhan juta dilakukan di Kantor Kejari Dompu. Tujuan pemberian uang itu agar Imran yang kala itu terseret kasus hukum tidak ditahan.
“Kami sudah mendapatkan bukti penyerahan uang. Kalau tidak ada bukti, saya tidak berani menaikan ke inspeksi kasus,” tegasnya.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, tiga oknum jaksa di Kejari Dompu memeras Camat Pajo, Imran senilai puluhan juta rupiah. Mereka menjanjikan akan memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa penganiayaan tersebut.
Munculnya dugaan pemerasan oleh tiga oknum itu terungkap dari pengakuan Imran saat melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara penganiayaan, Senin, 30 Maret 2026.
Imran mengaku, ketiganya meminta uang Rp30 juta dengan iming-iming akan meringankan beban hukuman pidana. Namun, saat itu ia hanya memberikan Rp20 juta ke Kantor Kejari Dompu.
Kala itu, Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban. Sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga ia menjalani penahanan. (*)



