Perkembangan Kasus “Dana Siluman” DPRD NTB Tergantung Terdakwa, PH: Ajaib!
Mataram (NTBSatu) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan, terseret atau tidaknya anggota dewan penerima suap dari kasus gratifikasi DPRD NTB tahun 2025, tergantung dari “mulut” terdakwa.
Informasi beredar, ada 13 anggota DPRD NTB penerima duit dari terdakwa Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Namun, hingga saat ini mereka belum mengembalikan uang “siluman” tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Tergantung Fakta Persidangan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said tidak mengelak mengetahui adanya informasi tersebut. Apakah mereka nanti akan ikut terseret, kejaksaan memilih melihat perkembangan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. Termasuk 15 anggota dewan penerima uang yang sudah mengembalikan ke Kejati NTB.
“Soal 13 dan 15 orang, tergantung di tiga terdakwa ini. Apakah mereka mau mengungkap atau tidak. Tergantung tiga orang ini,” kata Zulkifli kepada NTBSatu, Minggu, 26 April 2026.
Selama proses penyidikan kasus ini, 15 anggota DPRD NTB mengaku tidak mengetahui siapa saja rekan-rekannya yang menerima dari terdakwa. Menurut Aspidsus, kunci dari terungkapnya peran pihak lain tergantung dari kesaksian Hamdan, IJU, dan Acip.
“Yang tahu itu yang memberi. Tunggu saja di fakta persidangan. Apa mau mengungkap atau tidak itu hak mereka. Itu ada hak ingkar juga. Itu hak mereka,” tegasnya.
Selama persidangan, penasihat hukum atau advokat terdakwa beberapa kali meminta kejaksaan memperlihatkan ang yang diterima dari anggota dewan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini belum menunjukkan barang bukti tersebut.
Menanggapi hal itu, Zulkifli menerangkan bahwa persoalan penunjukan uang miliaran rupiah tersebut bukanlah hal yang susah. Jika memang dibutuhkan, pihaknya akan menghadirkan pihak bank. Uang itu, sambungnya, berada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
“Itu kan sudah kita titipkan di RPL, tidak masalah. Kalau mau dibuktikan, nanti kita nampakkan. Nanti kami bisa hadirkan orang bank. Itu kan RLP non bunga,” bebernya.
Begitu juga terkait pengembalian uang oleh 15 anggota DPRD NTB ke Kejati NTB. Bukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Aspidsus, itu bukan masalah besar. Menyusul Adhyaksa dan KPK memiliki hubungan antar APH.
“Untuk pengembalian di KPK, sudah lewat waktunya. Kan 60 hari. Makanya waktu penyelidikan, mereka mengembalikan ke kejaksaan. Sebenarnya tidak masalah, nanti kita lapor ke KPK. Tidak masalah. Kan kita selaku supervisi,” ucapnya.
Penasihat hukum: Aneh bin Ajaib
Terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Emil Siain menyoroti keterangan Kejati NTB yang menyebut bahwa pengembangan kasus berdasarkan kesaksian kliennya. “Jaksa yang aneh bin ajaib ini,” sentilnya.
Padahal, dalam Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001, sambungnya, tegas mensyaratkan bahwa penghapusan sifat pidana atas penerimaan gratifikasi hanya dapat terjadi apabila penerima melaporkan kepada KPK.
Menurutnya, frasa “kepada KPK” merupakan norma limitatif sekaligus imperatif, yang tidak membuka ruang interpretasi ekstensif maupun analogi. Dalam kerangka asas interpretatio cessat in claris, ketika rumusan norma telah jelas, maka setiap upaya memperluas makna dengan menambahkan subjek lain.
“Oleh karena itu, menyamakan pelaporan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagai ekuivalen dengan pelaporan kepada KPK adalah tidak sah secara yuridis,” tegasnya.
Konsekuensinya, pelaporan gratifikasi yang tidak dilakukan kepada KPK, tidak memenuhi syarat formil Pasal 12C. Sehingga tidak dapat menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana atas gratifikasi tersebut.
“Dengan demikian, setiap dalil yang mencoba memperluas makna “KPK” menjadi mencakup institusi lain adalah cacat secara hukum. Bertentangan dengan asas legalitas atau nullum crimen sine lege stricta,” tandasnya. (*)



