Hukrim

Polisi Tangkap WN Korea Selatan, Diduga Lakukan Pemerkosaaan di Gili Trawangan

Mataram (NTBSatu) – Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap seorang pria Warga Negara (WN) Korea Selatan terkait dugaan pemerkosaan di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra mengatakan, pria tersebut berinisial L. Dugaanya, terduga pelaku melakukan pemerkosaan terhadap perempuan yang juga merupakan WN Korea Selatan. “Sudah kami tangkap,” katanya, Minggu, 26 April 2026.

Meski tidak menyebutkan secara detail kapan kejadian tersebut, Wilandra menyebut keduanya pertama kali bertemu dan berkenalan di Gili Trawangan saat berlibur di sana. “Mereka bukan kerabat. Kenal di sana. Peristiwa terjadi di Laguna Gili Beach Resort,” tambahnya.

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi setelah keduanya selesai berpesta pada suatu malam. Pelaku L kemudian membuntuti korban hingga ke kamarnya. “Di sana (kamar korban) pelaku melancarkan aksinya,” terangnya.

Polisi kini telah menetapkan L sebagai tersangka. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim kemudian menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Utara.

Terhadap tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dan denda paling banyak Rp300 juta,” jelasnya.

Wilandra menegaskan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Korea Selatan dalam proses penanganan perkara. “Sudah semua kita koordinasikan. Saat ini hanya tinggal melengkapi berkas perkara,” pungkasnya. (07)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button