Kejati NTB Kembalikan Berkas Eks Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi.
Pengembalian berkas tersebut setelah jaksa menerima berkas dari penyidik Dit Resnarkoba Polda NTB. Keduanya merupakan mantan Kapolres Bima Kota dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi membenarkan hal tersebut. “Sudah kami kembalikan ke penyidik (Polda) atas nama Didik dan Malaungi,” katanya kepada NTBSatu, Jumat, 17 April 2026.
Irwan menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas ke kepolisian karena masih terdapat sejumlah kekurangan dalam berkas kedua tersangka tersebut. Kekurangan tersebut mencakup aspek formil maupun materil dalam berkas perkara.
Kejati NTB Terima SPDP
Meski tidak merinci secara detail, ia menegaskan, pelengkapan berkas menjadi syarat agar perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami kembalikan untuk dilengkapi. Baik formil maupun materil,” katanya.
Irwan sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB tentang peredaran narkoba. SPDP itu milik Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dan bandar bernama Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
“Atas nama Didik dan Erwin. Sudah kami terima Kamis kemarin,” ucap Irwan, Jumat, 20 Februari 2026.
Penetapan Tersangka
Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka pada Senin, 16 Februari 2026. Penetapan tersangka ini pengembangan dari kasus Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. “Sudah kita tunjuk jaksa terbaik ya,” jelas Irwan.
AKP Maulangi menjadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB. Selain itu, Polda juga resmi memecat mantan Kasat Resnarkoba Polda NTB itu pada Senin, 9 Februari 2026. Pemecatan setelah tersangka Malaungi menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penyidik bersama Bid Propam Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat 488,496 gram di rumah dinas AKP Malaungi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu berasal dari seorang bandar alias Koko Erwin. Rencananya, ratusan gram barang terlarang itu akan diedarkan ke di Pulau Sumbawa.
Selain menguasai, penyidik juga menyebut AKP Malaungi positif mengonsumsi sabu. Hal itu setelah penyidik Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB melakukan tes urine kepada yang bersangkutan, pada 3 Februari 2026 lalu.
Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap Anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol dan istrinya inisial N. Penyidik mengamankan keduanya pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Karol, istrinya, dan dua bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Penyidik kemudian menahan keempatnya di Tahti Polda NTB. (*)



