22 Tahun Penantian, RUU Perlindungan PRT Resmi Disahkan di Hari Kartini
Mataram (NTBSatu) – Setelah melewati perjalanan panjang selama 22 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa, 21 April 2026.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan. Seluruh anggota dewan yang hadir memberikan persetujuan penuh terhadap pengesahan regulasi tersebut. Setelah memastikan tidak ada penolakan, Puan mengetuk palu sebagai tanda sahnya RUU PPRT menjadi Undang-Undang.
“RUU PPRT mulai hari ini sah menjadi UU,” ungkap Puan, Mengutip YouTube TVR Parlemen pada Selasa, 21 April 2026.
Sebagai informasi, momen ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sehingga memberi makna kuat terhadap perjuangan kesetaraan dan perlindungan kelompok rentan, termasuk pekerja rumah tangga (PRT). Langkah tersebut sekaligus menandai fase baru dalam upaya menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan PRT di Indonesia.
Proses Panjang Hingga Pengesahan
Sebelum mencapai tahap akhir, DPR bersama pemerintah mempercepat pembahasan melalui rangkaian rapat intensif. Pada Senin, 20 April 2026, pembahasan tingkat pertama berlangsung hingga malam hari, dan menghasilkan kesepakatan penting antara kedua pihak.
Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT yang dipimpin Bob Hasan menjalankan rapat kerja maraton sejak sehari sebelumnya. Panja membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah dengan total 409 poin. Setiap poin mendapat pembahasan secara rinci guna memastikan substansi aturan mampu menjawab kebutuhan perlindungan pekerja rumah tangga.
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama perwakilan pemerintah juga menggelar rapat pleno untuk mematangkan draf akhir. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan tanpa pengecualian.
Kesepakatan cepat pada tingkat pertama membuka jalan bagi pengesahan pada rapat paripurna. Proses tersebut mencerminkan komitmen kuat antara DPR dan pemerintah untuk segera menghadirkan regulasi yang telah lama masyarakat tunggu.
Dengan pengesahan ini, negara kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk melindungi hak pekerja rumah tangga. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, menjamin hak dasar, serta memperkuat posisi PRT dalam hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi. (*)



