HEADLINE NEWSPolitik

Komisi III DPR RI Singgung Bukti Scientific Investigation dalam Kasus Radiet

Mataram (NTBSatu) – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menyoroti penggunaan bukti scientific investigation dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Pantai Nipah, Lombok Utara.

Perhatian Komisi III DPR RI muncul setelah ibu terduga pembunuh pacar di Pantai Nipah, Makkiyati menyampaikan pengaduan kepada DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026.

IKLAN

Ia mengadukan kasus hukum yang menjerat anaknya, Radiet Adiansyah dalam perkara kematian pacarnya, pada 26 Agustus 2025.

IKLAN

Komisi III DPR RI kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 11 Maret 2026 sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut.

IKLAN

Rapat menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana; Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanto; serta Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Punguan Hutahaean.

Dalam rapat tersebut, Rikwanto menyinggung dugaan awal yang sempat mengarah pada aksi begal. Ia menilai, kemungkinan tersebut semakin kecil setelah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga berada di sekitar lokasi kejadian.

“Berarti dugaan begal itu kecil nilainya untuk dijadikan alasan mengapa satu meninggal dan satu terluka,” ujarnya, mengutip YouTube TVR Parlemen pada Kamis, 12 Maret 2026.

Ia juga menyoroti penyidik lebih banyak menggunakan pendekatan ilmiah, serta keterangan ahli untuk menyusun konstruksi peristiwa. “Kebanyakan penyidik itu bersandar pada scientific investigation ya. Keterangan-keterangan ahli sehingga mempunyai keyakinan tidak ada orang lain selain RD inilah pelakunya,” tambahnya.

Dasar Rekonstruksi Peristiwa

Menanggapi pernyataan tersebut, Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, penyidik menyusun kronologi kejadian berdasarkan rangkaian temuan pada tempat kejadian perkara. Penyidik memeriksa petunjuk di lokasi kejadian serta mencocokkan posisi luka pada tubuh korban dan tersangka.

“Jadi kami menguraikan terkait kronologis kejadian tersebut berdasarkan dari rangkaian TKP, petunjuk di TKP, lokasi-lokasi luka pada tubuh tersangka dan korban,” jelasnya.

Penyidik kemudian meminta pendapat ahli, untuk menilai kemungkinan peristiwa yang terjadi berdasarkan temuan tersebut. “Kemudian uraian tersebut kami tanyakan kepada ahli persesuaiannya. Bagaimana kemungkinan peristiwa yang terjadi,” katanya.

Selain analisis ilmiah, penyidik juga menggelar rekonstruksi guna menggambarkan rangkaian kejadian. AKP Punguan menyampaikan, rekonstruksi tersebut menghadirkan dua skenario, yaitu versi tersangka dan versi hasil penyidikan.

“Pada saat kami melakukan rekonstruksi, pada waktu tersebut kami melaksanakan dua skenario. Pertama versi dari terdakwa kemudian versi fakta penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka hadir langsung dalam rekonstruksi awal, namun menolak menjalankan sejumlah adegan. Penyidik kemudian mencatat penolakan tersebut dalam berita acara.

Rikwanto menegaskan, pentingnya kehati-hatian dalam penetapan tersangka agar proses hukum mampu menghadirkan keyakinan kuat saat persidangan berlangsung.

“Kita bela sungkawa sama korban dan keluarga korban, namun juga hati-hati dalam menentukan siapa tersangkanya,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button