Transaksi Disamarkan “DP Mobil” hingga “Amal”, Polisi Bongkar Modus Cuci Uang Jaringan Narkoba Koko Erwin
Mataram (NTBSatu) – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC, berhasil menangkap dua tersangka dari pengembangan kasus narkotika Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Aparat mengamankan dua pelaku, bernama Mukhtaruzza alias Bang Ja dan Teuku Zahrul Rahman dari lokasi berbeda yang masih berada dalam satu wilayah desa. Proses penangkapan berjalan dengan pengawasan petugas, serta saksi sipil guna memastikan transparansi tindakan hukum.
Aparat menyita berbagai barang bukti penting, mulai dari ponsel, kartu ATM dari sejumlah bank, hingga buku tabungan. Temuan tersebut memperlihatkan aktivitas transaksi keuangan yang berkaitan erat dengan jaringan narkoba Koko Erwin.
Berawal dari TikTok Live
Pemeriksaan mengungkap awal keterlibatan Mukhtaruzza terjadi pada Juni 2025, saat ia mengenal sosok Muhammad HP melalui TikTok Live .
Interaksi berlanjut melalui WhatsApp hingga muncul tawaran pencarian rekening bank, untuk kebutuhan usaha yang ia sebut sebagai layanan keuangan. Imbalan sebesar Rp4 juta per rekening menjadi daya tarik utama dalam perekrutan.
Mukhtaruzza kemudian mengajak Teuku Zahrul Rahman untuk membuka rekening bank. Zahrul membuat dua rekening pada Bank BCA dan BRI. Setelah proses selesai, seluruh akses rekening seperti kartu ATM, buku tabungan, serta mobile banking berpindah ke tangan Mukhtaruzza, berlanjut kepada pihak suruhan Muhammad HP.
Aktivitas transaksi mulai terlihat pada Desember 2025 saat jaringan memerintahkan pemindahan dana sebesar Rp1,5 miliar dari rekening BCA menuju rekening BRI atas nama Zahrul. Kedua tersangka menerima imbalan sebesar Rp3 juta yang terbagi rata sebagai bayaran atas peran tersebut.
Modus “DP Mobil” hingga “Amal”
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan, jaringan menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aliran dana.
“Berdasarkan hasil analisis mutasi rekening, ditemukan pola transaksi yang sangat jelas mengarah pada fungsi rekening sebagai rekening penampung dalam suatu jaringan terorganisir,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 April 2026.
Analisis transaksi menunjukkan perputaran dana sangat besar dalam periode Oktober 2025 hingga Februari 2026. Total dana masuk mencapai sekitar Rp35,15 miliar dalam ratusan transaksi, sedangkan dana keluar mencapai Rp34,22 miliar. Nilai tersebut menegaskan fungsi rekening sebagai pusat lalu lintas keuangan jaringan, bukan penggunaan pribadi.
Penyidik juga menemukan praktik penyamaran transaksi atau layering . Pelaku menuliskan keterangan seperti “DP BMW 2013”, “DP Xpander”, dan “DP Venturer” untuk mengaburkan asal dana.
“Sejumlah transfer dicatat dengan keterangan seolah-olah transaksi jual beli kendaraan. Ada penyamaran transaksi dengan menulis berita transaksi berupa DP BMW 2013, DP UNIT Venturer, DP Xpander dan keterangan yang seolah-olah adalah jual beli mobil,” ungkapnya.
Selain itu, muncul pula label transaksi seperti “amal” dan “cicilan hutang” yang bertujuan mengelabui sistem pengawasan. “Bahkan terdapat transaksi yang diberi label ‘amal’ dan ‘cicilan hutang’, yang diduga kuat digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana,” tambahnya.
Rangkaian aktivitas tersebut memperlihatkan sistem keuangan yang terstruktur, mulai dari pengumpulan dana, penyamaran transaksi, hingga distribusi ke berbagai pihak. Aparat terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan lebih luas, serta menelusuri aliran dana yang terhubung dengan sindikat narkoba Koko Erwin. (*)



