Pemilik Rekening Penampung Uang Narkoba Koko Erwin Ditangkap
Mataram (NTBSatu) – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Densus 88 Satgaswil Jawa Barat menangkap Dede Ela Heryani, pemilik rekening penampung aliran dana jaringan narkoba milik Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 21.56 WIB di Kampung Cigarukgak, Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya, aparat mengamankan sejumlah barang bukti saat operasi berlangsung. Barang tersebut meliputi satu unit ponsel Infinix Smart 9 warna silver, KTP atas nama tersangka, buku tabungan Bank BJB, serta dokumen rekening Bank BRI.
Dalam perkara ini, ia berperan sebagai pemilik rekening yang menampung dana hasil peredaran narkoba jaringan Koko Erwin. Selain itu, aparat menyebut bahwa rekening tersebut berada dalam kendali pihak lain bernama Charles Bernando.
“Pemilik atas nama yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikiat narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang dimana rekening tersebut dikuasi oleh Charles Bernando,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 April 2026.
Kronologi Awal Keterlibatan Tersangka
Hasil pemeriksaan mengungkap, awal keterlibatan tersangka bermula pada Agustus 2025. Saat itu, ia membantu warga sekitar mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Dalam aktivitas tersebut, ia bertemu dengan seseorang bernama Tisna di kantin Dinas Dukcapil Tasikmalaya.
Pertemuan tersebut berlanjut dengan tawaran pembuatan rekening secara online . Selain itu, Tisna menjanjikan imbalan sebesar Rp2.000.000 jika tersangka bersedia menyerahkan data pribadi.
Karena kebutuhan ekonomi, tersangka menyerahkan KTP serta nomor ponsel kepada Tisna. Proses pendaftaran rekening kemudian berlangsung melalui bantuan seseorang berinisial UKM yang merupakan rekan Tisna.
Tersangka turut memberikan kode OTP sebagai bagian dari proses aktivasi rekening. Setelah pembuatan akun selesai, UKM menyerahkan uang tunai Rp2.000.000 kepada tersangka. Rekening tersebut kemudian berada dalam penguasaan pihak jaringan dan tidak lagi berada dalam kendali pemilik asli.
“Adapun rekening BCA yang diberikan, dikuasai oleh UKM (rekan saudara Tisna),” ungkapnya.
Selanjutnya, tim gabungan membawa tersangka beserta barang bukti menuju kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus. (*)



