Hukrim

Peran Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw dalam Jaringan Koko Erwin

Mataram (NTBSatu) – Penangkapan Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, membuka gambaran lebih jelas mengenai struktur jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga keduanya memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi, namun sama-sama berada dalam lingkar jaringan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut, keduanya tidak berdiri sendiri. “Keduanya berperan sebagai penghubung dalam transaksi antara Erwin dengan pemasok utama yang saat ini masih DPO,” katanya dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026

Charles Bernando: Penghubung dan Perantara Transaksi

Dalam konstruksi perkara yang penyidik sampaikan, Charles Bernando diduga berperan sebagai penghubung awal antara Erwin dan jaringan pemasok.

Pada transaksi yang terjadi sekitar Januari 2026, Erwin disebut memesan sabu dalam jumlah kilogram. Keduanya melakukan komunikasi melalui perantara, sebelum barang dikirim ke kawasan Apartemen Tokyo Riverside, PIK 2.

Charles diduga menjadi pihak yang menjembatani komunikasi tersebut. Atas transaksi itu, ia disebut menerima bagian keuntungan bersama Arfan. Meski demikian, seluruh peran masih dalam pendalaman penyidik dan akan diuji dalam proses hukum.

Arfan Yulius Lauw: Akses ke Pemasok dan Pengambilan Barang

Sementara itu, Arfan Yulius Lauw diduga memiliki akses langsung kepada sosok yang dikenal dengan nama panggilan “The Doctor”, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam transaksi berikutnya, penyidik menduga Arfan turut terlibat dalam proses pengambilan barang di wilayah Jakarta Utara pada dini hari, sebelum kemudian mendistribusikan barang tersebut lebih lanjut sesuai arahan jaringan.

“Barang kemudian dibawa dan diedarkan sesuai dengan skema jaringan,” demikian keterangan dalam laporan tersebut.

Penyidik juga menduga distribusi tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga mengarah ke luar daerah.

Riwayat Hukum dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan catatan penyidik, Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara berbeda, termasuk kasus narkotika.

Namun demikian, Bareskrim menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk mengejar DPO dan alur distribusi,” tegas Brigjen Eko.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Barang bukti yang disita juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan jenis, serta kandungan narkotika.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas daerah, yang diduga memiliki sistem distribusi terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button