BREAKING NEWSHukrim

Bareskrim Polri Tangkap Dua Gembong Narkoba Jaringan Koko Erwin

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap, dua orang yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Keduanya adalah Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw.

Penangkapan tersebut pada Sabtu, 28 Februari 2026 di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi mengamankan keduanya di unit berbeda dalam satu tower yang sama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan Koko Erwin. “Tim melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 202

Penggerebekan di Lantai 36

Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang dipimpin Kompol Reza Pahlevi, terlebih dahulu mendatangi unit lantai 36 kamar 69 tempat Charles Bernando. Tim mengetuk pintu, namun tidak mendapat respons dari dalam.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan dan engineering apartemen untuk membuka akses masuk. Di dalam kamar, polisi mendapati Charles bersama keluarganya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah plastik klip berisi serbuk putih yang dugaannya narkotika jenis sabu dan ketamine. Selain itu, tim juga mengamankan alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, ratusan kapsul kosong.

Kemudian, plastik klip berbagai ukuran, kartu ATM, serta beberapa unit telepon genggam. Serta, perlengkapan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelasnya.

Penangkapan di Lantai 33

Dari hasil interogasi awal terhadap Charles, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan Arfan Yulius Lauw yang berada di unit lantai 33 kamar 15. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dengan pendampingan petugas keamanan apartemen.

Tim mengetuk pintu dan seorang perempuan membuka pintu. Namun, Arfan tidak terlihat di ruang utama.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan Arfan bersembunyi di dalam kamar mandi. Tim langsung mengamankan Arfan tanpa perlawanan.

Dari kamar tersebut, polisi menyita pipet kaca dan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine, beberapa unit telepon genggam. Kemudian, kartu ATM, serta barang lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan.

Tim mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menyebut, nilai konversi barang bukti perkiraannya mencapai Rp150,9 juta dengan estimasi 309 jiwa terselamatkan.

“Langkah selanjutnya adalah pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya, pemeriksaan barang bukti di laboratorium, serta pemberkasan,” tegas Brigjen Eko.

Saat ini, penyidik masih memburu satu orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial KA alias “The Doctor” yang dugaannya sebagai pemasok dalam jaringan tersebut. Kasus ini masih terus kepolisian dalami, untuk mengungkap keseluruhan struktur jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan Koko Erwin. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button