BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Boy Komplotan Erwin Ditangkap di Pontianak, Ngaku Setor Rp1,6 Miliar ke Kasat Narkoba

Mataram (NTBSatu) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus narkoba asal Kota Bima, Abdul Hamid alias Boy. Polisi menangkapnya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penangkapan pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

IKLAN

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait keberadaan Abdul Hamid di Pontianak.

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian bergerak melakukan observasi dan surveillance. Mereka memastikan keberadaan Target Operasi (TO).

Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan pencarian di sejumlah titik. Lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Abdul Hamid.

Salah satu lokasi yang sempat didatangi adalah 9-Haan Guest House di Pontianak pada 9 Maret 2026. Namun saat dilakukan pengecekan, target sudah tidak berada di kamar tersebut.

Tim lalu menemukan lokasi lain yang diduga ditempati Abdul Hamid. Lokasinya di Komplek Regata Paris, Jalan Parit H. Husin II, Pontianak.

“Setelah dilakukan pengembangan informasi, tim akhirnya berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy. Tim menangkapnya di gudang samping rumah di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, Kabupaten Kubu Raya,” ucap Brigjen Pol Eko dalam keterangan tertulisnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp20,4 juta, empat kartu SIM XL, KTP dan SIM atas nama Abdul Hamid.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button