Ngaku Khilaf, Anggota DPRD NTB Penerima Uang Kembalikan Lewat Fraksi
Mataram (NTBSatu) – Enam anggota DPRD NTB penerima uang gratifikasi dari tiga terdakwa hadir memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu, 22 April 2026.
Enam anggota DPRD NTB itu adalah Nurdin Marjuni, Burhanuddin, Hulaemi, Ruhaiman, Mulyadi, Muhannan Mu’min Mushonnaf. Mereka memberikan keterangan terkait penerimaan uang ratusan juta dari terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman.
Majelis Hakim dengan Ketua Dewi Santini, terlebih dahulu mendengarkan kesaksian Burhanuddin dan Muhannan Mu’min Mushonnaf.
Keduanya mengaku mendapatkan uang Rp200 juta dari terdakwa IJU pada awal Juli 2025 di rumah terdakwa wilayah Gunungsari, Lombok Barat.
Mereka ke rumah IJU dengan mengendarai mobil Muhannan. Di hadapan majelis hakim, Muhannan mengaku, kedatangan mereka berangkat dari komunikasi dengan Wakil Ketua II, Yek Agil.
“Jadi, waktu itu kami bertemu dengan beliau (Yek Agil). Beliau yang informasikan ke kami masalah program ini. Disuruh berkoordinasi dengan IJU,” ucap politisi PKS ini.
Setelah duduk di berugak rumah IJU, terdakwa selanjutnya memberikan keduanya masing-masing bungkusan hitam berisi uang Rp200 juta. “Saya tidak tahu apa maksudnya uang tersebut. Tidak ada penjelasan,” ungkapnya.
Muhannan dan Burhanuddin kemudian pulang ke rumah masing-masing. Keesokannya, dua orang itu langsung meminta arahan dari Fraksi PKS. Kala itu hadir Ketua, Sekretaris, Yek Agil, dan anggota fraksi.
Kesimpulan rapat tersebut, uang dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pengembalian uang dilakukan oleh tenaga ahli fraksi pada akhir Juli 2025.
“Kami berusaha menelepon saudara IJU. Tetapi tidak merespons. Karena itu kami ke staf fraksi,” ucapnya.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ema Mulyawati kemudian menanyakan alasan keduanya membawa pulang uang tersebut. “Kenapa tidak langsung dikembalikan? Kenapa harus bawa pulang dulu?” tanya JPU.
“Saya khilaf,” jawab Muhannan.
JPU kemudian bertanya mengapa saksi menitipkan uang Rp200 juta tersebut ke Kejati NTB, bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Karena kami tidak memahami ke mana harus kami bawa dan kembalikan,” ucapnya.
Pengakuan Nurdin Marjuni
Sementara itu, saksi Nurdin Marjuni bercerita ia mendapat uang Rp180 juta dari Hamdan Kasim di rumah terdakwa di Karang Bedil, Kota Mataram pada Juli 2025. Alasan pemberian uang itu, ucapan tanda terima kasih dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal karena Partai Golkar menjadi partai pemenangan Iqbal-Dinda.
Setelah menerima uang, Nurdin menyimpan uang itu di rumahnya selama beberapa bulan. Sebelum akhirnya diserahkan ke Kejati NTB pada 7 Oktober 2025.
Mendengar itu, para terdakwa kompak membantah keterangan para saksi. IJU mengaku, tidak pernah bertemu dengan Burhanuddin dan Muhannan Mu’min Mushonnaf di rumahnya.
“Saya di luar kota waktu itu,” tepisnya.
Begitu juga dengan Hamdan Kasim. Ia membantah telah memberikan uang Rp180 juta kepada Nurdin Marjuni. Apalagi dengan embel-embel hadiah gubernur. “Saya sendiri tidak dapat,” tegasnya. (*)



