Berkas Tersangka Kasus Tambang Sekotong Rampung, WN China Masih Berkeliaran
Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram menyatakan berkas tersangka kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, akhirnya rampung. Warga Negara (WN) China belum juga ditangkap.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya membenarkan berkas milik tersangka Faerozzabadi alias Eros alias ER telah lengkap. Namun, penyidik Polres Lombok Barat belum melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap dua.
“Yang (tersangka) warga lokal sudah P-21, tapi belum tahap dua,” kata Oka pada Selasa, 21 April 2026.
Sementara itu, untuk berkas tersangka Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF belum masuk. Oka mengaku, pihaknya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) WN China tersebut. “Sementara WNA belum ada masuk SPDP-nya,” ujarnya.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap mengaku, alasan pihaknya belum melimpahkan berkas tersangka LHF karena hingga saat ini kepolisian belum mengetahui keberadaannya.
“Tersangka WNA masih dalam pencarian karena posisinya belum diketahui. Kami harus berkoordinasi untuk memastikan keberadaannya. Apakah yang bersangkutan pernah kembali masuk ke Indonesia atau tidak, serta terakhir terdeteksi berada di mana,” katanya, Rabu, 1 April 2026.
Meski demikian, pihak penyidik menegaskan tetap berupaya menuntaskan proses hukum tanpa harus menunggu seluruh berkas rampung.
“Mana yang bisa ditindaklanjuti, langsung kami kirim ke jaksa. Jadi tidak menunggu semuanya selesai. Saat ini kami fokus ke satu tersangka (warga lokal) dulu,” tegasnya.
Peran Kedua Tersangka
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi sebelumnya menerangkan, kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara itu, LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin. “Sudah kami periksa juga sebagai tersangka,” ungkap Endriadi, beberapa waktu lalu.
Endriadi menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung aktivitas tambang ilegal, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada peran-peran atau perbuatan yang konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil atau temuan penyidikan,” terangnya.
Dalam proses hukum, kepolisian telah memeriksa sejumlah Warga Negara Asing (WNA). Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Interpol.
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (*)



