Turis Skotlandia Kehilangan Motor dan Barang Rp142 Juta di Sekotong
Lombok Barat (NTBSatu) – Kasus pencurian yang menimpa wisatawan mancanegara di kawasan Sekotong akhirnya terungkap. Jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil membongkar jaringan penadah sepeda motor hasil kejahatan, setelah seorang turis asal Skotlandia kehilangan sepeda motor dan barang berharga senilai ratusan juta rupiah.
Korban, Harvey Michael Roger Gill (22), diketahui tengah melakukan perjalanan wisata lintas pulau menggunakan sepeda motor sewaan dari Bali menuju Lombok. Setibanya di Pelabuhan Lembar, ia melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata Sekotong.
Namun nahas, saat melintasi jalur sepi di Desa Buwun Mas, Dusun Bango, Minggu dini hari, 5 April 2026, korban memutuskan beristirahat karena kelelahan. Ia mendirikan tenda di pinggir jalan sekitar pukul 02.00 Wita.
Saat tertidur lelap, korban menjadikan tas ranselnya sebagai bantal, sementara sepeda motor Honda Vario 160 miliknya diparkir di samping tenda. Dua jam berselang, sekitar pukul 04.00 Wita, ia terbangun dan mendapati tas beserta motornya telah hilang.
Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Muh. Abdullah membenarkan kejadian tersebut dan menyebut kerugian korban cukup besar.
“Berdasarkan laporan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah. Serta, tas berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp4.000.000, serta beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp142.000.000,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Skema Gadai Berantai
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas menemukan petunjuk terkait keberadaan sepeda motor korban, yang diduga tengah ditawarkan di wilayah Sekotong.
Pengembangan kasus membawa polisi ke Desa Bungkate, Lombok Tengah. Di sana, petugas mengamankan seorang pria berinisial BA yang menguasai motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap motor tersebut berpindah tangan melalui skema gadai berantai. BA mengaku mendapatkan motor dari tersangka SU (38), yang sebelumnya menerima gadai dari seseorang berinisial E di wilayah Sekotong.
“Tersangka SU awalnya menerima gadai motor tersebut dari seorang pria berinisial E seharga Rp6.500.000. Kemudian melalui perantara, motor itu digadaikan kembali kepada BA seharga Rp7.000.000,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, STNK, kunci keyless, serta uang tunai Rp 6.500.000 yang diduga hasil transaksi.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku utama pencurian berinisial E, sementara para pihak yang terlibat dalam penadahan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku, kami menyangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, atau Pasal 591 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun,” tegasnya. (Zani)



