HukrimLombok Barat

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong

Lombok Barat (NTBSatu) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kian meresahkan warga Kecamatan Sekotong beberapa waktu terakhir, akhirnya menemui titik terang. Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor yang selama ini beraksi di sejumlah lokasi.

Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor di Dusun Sayong, Desa Cendi Manik, Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Peristiwa yang menimpa korban berinisial LW (30), seorang ibu rumah tangga asal Dusun Medang, Desa Sekotong Barat, terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 Wita.

IKLAN

Saat itu, korban tengah berkunjung ke rumah kakaknya dan memarkirkan sepeda motor Yamaha N-MAX berwarna biru di samping kios. Karena lengah, korban meninggalkan kunci motornya.

Dalam waktu singkat, sekitar pukul 17.55 Wita, dua pria datang dengan berpura-pura membeli bensin. Ketika pemilik kios masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian, salah satu pelaku langsung menyalakan motor dan melarikan diri. Aksi itu berlangsung begitu cepat, nyaris tanpa jejak.

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 28 juta. Laporan pun segera dilayangkan ke pihak kepolisian yang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pengakuan Terduga Pelaku

Plh. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muh. Abdullah mengungkapkan, tim opsnal segera menelusuri informasi terkait peredaran motor hasil curian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim kami mendapatkan informasi adanya seorang pria berinisial MAM yang menawarkan satu unit Yamaha N-MAX biru yang identik dengan motor korban. Kami segera bergerak menuju wilayah Desa Gapuk, Kecamatan Gerung untuk melakukan pengecekan,” ujar Ipda Muh. Abdullah, Senin, 6 April 2026.

Dari hasil pengecekan nomor rangka dan mesin, polisi memastikan kendaraan tersebut adalah milik korban. MAM (27) pun tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Dari pengakuannya, terungkap ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama UF (17), seorang pelajar asal Kediri, Lombok Barat, yang kemudian turut kepolisian amankan. Komplotan ini diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lain di wilayah Sekotong dan Lembar.

“Pelaku mengakui tidak hanya beraksi di satu tempat. Selain di Sekotong, mereka juga mengaku pernah mengambil sepeda motor di satu lokasi lain di wilayah Sekotong dan dua lokasi berbeda di wilayah Lembar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial S yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor dari berbagai lokasi. Termasuk, kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan. Pelaku mengincar momen lengah, lalu bertindak cepat dalam hitungan detik.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan. “Kami ingatkan kembali kepada warga agar jangan sampai meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya sebentar. Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi karena adanya kesempatan,” tutup Muh. Abdullah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button