Hukrim

Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Ngadu ke Pusat, Kejati: Fakta Sidang Bisa Buka Kasus Baru

Mataram (NTBSatu) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB merespons rencana tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB yang ingin membawa perkara tersebut ke tingkat pusat. Berpeluang melakukan penyidikan baru untuk menyeret 15 anggota dewan penerima suap.

Ketiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, berencana mengadukan proses hukum yang mereka jalani ke sejumlah lembaga. Seperti Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan RI, hingga Komisi III DPR RI.

IKLAN

Jaksa Tunggu Fakta Persidangan

Menanggapi hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mempersilakan langkah para terdakwa tersebut. “Silakan saja, itu hak mereka. Tidak ada masalah,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 5 April 2026.

Zulkifli menerangkan, pihaknya tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil persidangan. Menurutnya, seluruh fakta akan terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Termasuk bagaimana proses hukum selanjutnya, kejaksaan akan menunggu putusan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram.

“Kami tetap menunggu putusan hakim dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Aspidsus mengakui bahwa 15 anggota DPRD periode 2024-2029 menerima suap dari ketiga terdakwa. Bahkan belasan orang tersebut telah mengembalikan uang ratusan juta rupiah kepada Pidsus Kejati NTB.

Menurutnya, pengembalian uang oleh sejumlah pihak menjadi salah satu pintu untuk mengungkap perkara secara lebih terang. “Kalau tidak ada pengembalian, tentu sulit membuka perkara ini. Tapi jika ada indikasi keterlibatan pihak lain, kami siap melakukan penyidikan. Tidak ada masalah itu,” ucapnya.

Dari 15 orang tersebut, sambung Zulkifli, terdapat beragam kondisi. Ada pihak yang diduga menerima namun tidak mengetahui secara langsung asal pemberian tersebut.

“Ada juga yang posisinya tidak tahu, misalnya hanya menerima bingkisan tanpa memahami isinya. Karena itu, mereka memilih mengembalikan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait akan diuji dalam persidangan, termasuk kemungkinan adanya saksi dari unsur lain.

Sidang lanjutan akan berlangsung pada Kamis, 9 April 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Berbagai kalangan akan hadir memberikan keterangan, mulai dari anggota legislatif hingga Pemprov NTB. Termasuk Kepala BPKAD NTB, Nursalim.

“Semua akan terbuka di persidangan. Kita tunggu saja, karena proses ini berjalan secara terbuka dan fair,” pungkasnya.

Daftar Penerima Suap

Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan pada Jumat, 21 Februari 2026, terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang ratusan juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029. Uang itu disebut sebagai barang bukti adanya tindak pidana gratifikasi di lingkup legislatif pada tahun 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada Juni-Juli 2025. Rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.

Sementara terdakwa Indra Jaya Usman menyerahkan masing-masing Rp200 kita kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “siluman” dari tangan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Sementara Muhammad Nashib Ikroman menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan Program “Desa Berdaya” milik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar.

Desakan Seret 15 Penerima Suap

Gayung bersambut. Sejumlah pihak mendorong kemudian mendesak penyidik Kejati menyeret 15 legislator ke proses hukum. Salah satunya dari Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana.

Menurutnya, dalam perkara suap, posisi pemberi dan penerima tidak bisa terpisahkan. Karena merupakan satu kesatuan dalam konstruksi hukum. “Kalau tiga orang itu didakwa sebagai pemberi suap, maka penerima juga harus ada. Itu satu paket,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 29 Maret 2026.

Ia menilai, jika dakwaan mengarah kepada suap atau gratifikasi, maka pihak penerima, yang umumnya pejabat, justru memiliki beban hukum lebih berat. Karena itu, menurutnya, kejelasan peran ketiga terdakwa menjadi penting untuk mengungkap keseluruhan perkara.

Dr. Wira juga menyoroti adanya indikasi aliran dana yang terstruktur, termasuk dugaan pemotongan dalam proses distribusi uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Hal tersebut, sambungnya, menguatkan bahwa dugaan bahwa praktik yang terjadi bukan sekadar inisiatif pribadi.

“Kalau ada pemotongan dana, berarti ada alokasi yang sudah ditentukan. Itu menunjukkan ada sistem atau mekanisme. Bukan sekadar kemauan sendiri. Kemungkinan ada uang dari pihak lain,” jelas akademisi Fakultas Hukum Unram ini.

Ia menambahkan, jika dalam proses hukum tidak terungkap siapa penerima suap, maka konstruksi perkara menjadi janggal. Sebab, tuduhan sebagai pemberi suap semestinya diikuti dengan pihak penerima yang jelas.

“Kalau penerima tidak terungkap, lalu ini disebut apa? Karena dalam logika hukum, pemberi dan penerima itu tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button