HEADLINE NEWSHukrim

Pengakuan Anggota DPRD NTB Terima Uang Terungkap di Sidang, Terdakwa Kompak Membantah

Mataram (NTBSatu) – Lima anggota DPRD NTB penerima uang suap dari tiga terdakwa hadir memberikan kesaksian di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Senin 20 April 2026.

Mereka adalah Lalu Arif Rahman Hakim, Harwoto, Marga Harun, Rangga Danu Mainaga Aditama, dan Wahyu Apriawan Riski.

Terima Uang dari Terdakwa

Majelis mendengarkan kesaksian mereka secara satu per satu. Lalu Arif Rahman Hakim yang hadir pertama kali memberikan keterangan. Ia mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) pada 19 Juni 2025 di rumahnya wilayah Gunung Sari, Lombok Barat.

Pemberian uang itu setelah mau Lalu Arif hendak pulang. IJU memberikan bungkusan warna hitam. “Ini bawa dulu. Bawa aja dulu,” kata Lalu Arif mengikuti ucapan terdakwa.

“Sampe rumah saya buka ternyata itu uang sekitar Rp200 juta,” lanjutnya.

Kala itu IJU meminta data By Name By Address (BNBA) kepada Lalu Arif dan mengatakan ada “oleh-oleh” dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Nilai program senilai Rp2 miliar untuk 10 kegiatan, masing-masing item senilai Rp200 juta.

“Sudah ada format (BNBA). Kegiatannya sudah ada jelas. Jalan usaha tani, lebih banyak ke arah program pertanian,” ungkapnya.

Keesokan harinya, Lalu Arif langsung mengkonfirmasi dan bertemu dengan IJU untuk menanyakan uang ratusan juta tersebut. Keduanya kemudian bertemu di Kantor DPRD NTB.

Saat itu, Indra Jaya Usman mengatakan bahwa pemberian sejumlah uang kepada para anggota DPRD NTB merupakan keputusan tim. Yakni tim sukses (Timses) Gubernur NTB.

“Ini sudah menjadi keputusan tim. Ini sudah keputusan tim. Satu program itu, sudah ada yang mengerjakan. Kita sudah diberikan uang,” ujarnya kembali meniru kalimat IJU.

Politisi NasDem ini mengaku gelisah usai menerima uang dari terdakwa. Ia selanjutnya berusaha menghubungi terdakwa Indra Jaya Usman. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. “Tidak bisa dihubungi,” kelitnya.

Terdakwa akhirnya mengambil langkah melapor dan menitipkan uang Rp200 juta dana “siluman” tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara bertahap. Pertama Rp50 juta pada Juni 2025 dan kedua Rp150 juta pada Agustus 2025. Penyerahan itu merupakan inisiatifnya sendiri.

Pengakuan Marga Harun

Begitu juga dengan keterangan Marga Harun. Ia mengaku diberikan duit Rp200 juta oleh IJU di Gedung DPRD NTB pada Juni 2025. Anggota dewan itu sempat menolak. Namun terdakwa memaksanya untuk menerima uang pecahan Rp100 ribu tersebut.

“Saya sempat nolak. Ini barang untuk apa. Akhirnya disuruh bawa dan yang bersangkutan langsung pergi. Sampai rumah, saya hitung uang, ternyata sampai Rp200 juta. Saya hitung sendiri,” jelasnya.

Setelah menerima uang, Marga Harun tidak diam. Ia bertanya dan berkonsultasi dengan Ketua Fraksinya, Mohammad Akri.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ema Mulyawati kemudian bertanya kepada Marga Harun. “Apa yang disampaikan oleh saudara Akri?

“Akhirnya saya bertanya, beliau tidak tahu juga. Beliau juga bingung. Beliau pada waktu itu diam. Sampai pada akhirnya beliau menyatakan, disimpan dulu barang ini jangan sampai bermasalah,” beber Marga.

Karena merasa tidak ada jalan keluar, Marga Harun menyimpan uang tersebut di rumahnya. Ia selanjutnya menyerahkan uang yang diterimanya ke Kejati NTB pada Juni 2026. Marga kala itu menitipkan uang bersama Ruhaiman yang juga temannyan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berdasarkan pengakuan Ruhaiman, kata Marga, ia menerima uang dari terdakwa Muhammad Nashib Ikroman. “Dia (Ruhaiman) telpon saya secara pribadi,” ucapnya.

Sementara, Rangga Danu Mainaga Aditama menerangkan, terdakwa Muhammad Nashib Ikroman memberinya uang Rp200 juta di kedai kopi wilayah Kota Mataram.

Sama seperti saksi lainnya, politisi Gerindra ini mengembalikan uang ke Kejati NTB. “Saya melapor ke ketua fraksi sudah menyerahkan uang ke Kejati,” ucapnya.

Sementara, terdakwa Muhammad Nashib Ikroman membantah pernah memberikan uang kepada rekannya. “Saya tidak pernah menyerahkan uang,” singkatnya.

Begitu juga dengan terdakwa Indra Jaya Usman (IJU). Ia membantah kesaksian telah menyerahkan uang kepada Marga Harun dan Lalu Arif Rahman Hakim. “Salah semua,” tegasnya. (07)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button