Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Chromebook Lombok Timur Dituntut Berbeda

Mataram (NTBSatu) — Enam terdakwa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022 menjalani sidang tuntutan pada Senin, 20 April 2026.

Moch Taufiq Ismail Raden Rio Riansyahq mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada enam terdakwa dengan hukuman berbeda.

JPU menuntut terdakwa Lia Anggawari dengan hukuman penjara selama 8 tahun, kemudian membayar denda Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

“Membebankan terdakwa Lia Anggawari untuk membayar uang pengganti Rp534 juta subsider 4 tahun penjara,” ucap Taufiq.

Selain terdakwa Lia Anggawari, Penuntut umum juga meminta agar dua terdakwa lainnya, Libert Hutahaean dan Salmukin dihukum dengan hukuman penjara yang sama.

Baik Libert maupun Salmukin juga sama-sama dituntut membayar denda R750 juta subsider 150 hari penjara. Terhadap Libert, jaksa juga membebankan membayar uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara itu, terhadap terdakwa As’ad dan M. Jaosi, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun dan 8 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda dengan jumlah yang sama, Rp750 juta subsider 150 hari kurungan.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan primer. Yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf (a,b, dan c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan JPU

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, jaksa telah membeberkan aliran uang kerugian negara Rp9,2 miliar yang mengalir ke enam terdakwa.

Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari diduga menerima aliran dana sebesar Rp534 juta. Kemudian terdakwa Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar.

Selanjutnya aliran uang kepada terdakwa M. Jaosi selaku marketing PT JP Press, Rp238 juta. Terdakwa Libert selaku Direktur PT Temprina Media Grafika diduga menerima Rp5,5 miliar.

Uang juga turut mengalir kepada tujuh penyedia di e-katalog. Yakni, CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, PT Ladang Karya Husada

Kemudian PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia. Total Rp1,6 miliar mengalir kepada ketujuh penyedia tersebut.

Para terdakwa diduga merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka memilih empat perusahaan sebagai penyedia. Yakni CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada sebagai penyedia 4.230 unit laptop Chromebook untuk memenuhi kebutuhan 282 sekolah dasar (SD) di Lombok Timur.

Padahal, empat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook. Melainkan pesanan dipenuhi atau dilaksanakan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button