Hukrim

Kejari Lombok Timur Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Korupsi Chromebook

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menerima penitipan uang pengganti (UP) Rp500 juta pada kasus dugaan korupsi chromebook. Penyidik mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Pemkab Lombok Timur.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo mengatakan, uang itu dititipkan terdakwa Salmukin alias S, Direktur CV Cerdas Mandiri. Pengembalian pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Penuntut umum menerima titipan UP sebagai kompensasi timbulnya kerugian keuangan negara,” ungkapnya kepada NTBSatu, Selasa, 17 Februari 2026.

Terdakwa menyerahkan uang berjumlah setengah miliar tersebut melalui perantara keluarganya. Penuntut umum selanjutnya menyimpan duit UP itu di rekening penampungan Kejari Lombok Timur.

“Penuntut umum nantinya akan menggunakan uang tersebut untuk menutupi pidana tambahan. Berupa pembayaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada terdakwa Salmukin,” beber Ugik.

Ia menyebut, uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah pidana tambahan yang mewajibkan terpidana membayar kembali jumlah uang yang dinikmati dari hasil korupsi. Nilainya berangkat dari nominal kerugian keuangan negara.

Pembayaran UP, sambung Ugik, bertujuan untuk memulihkan keuangan negara. “Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan tetap, harta (terdakwa) disita dilelang, atau diganti pidana penjara,” pungkasnya.

Peran enam terdakwa

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Lombok Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Enam orang itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial A. Direktur CV Cerdas Mandiri inisial S dan MJ selaku marketing PT JP. 

Kemudian Direktur PT Temprina Media Grafika berinisial LH. Terakhir Direktur PT Dinamika Indo Media berinisial LIA. “Ini kan masih persidangan. Untuk pihak lain nanti akan kami dalami sebagaimana hasil persidangan,” tambah Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur dalam dakwaannya menguraikan, aliran kerugian negara Rp9,2 miliar. Keenam terdakwa disebut menikmati uang tersebut.

Rinciannya, terdakwa LIA sebesar Rp534 juta. Direktur PT Temprina Media Grafika inisial LH, Rp5,5 miliar.

Kemudian LH membagikan uang Rp5,5 miliar tersebut kepada terdakwa S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar.

“Selanjutnya kepada terdakwa MJ selaku marketing PT JP Press Rp238 juta,” kata perwakilan JPU, Balma Ariagana.

Selain itu, duit Rp1,6 miliar juga mengalir ke tujuh penyedia di e-katalog. Yaitu, CV Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology. 

Selanjutnya, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia.

Beberapa penyedia itu ditunjuk oleh terdakwa MJ. Yaitu PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada.

Sisanya merupakan hasil penunjukan Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik. “PT Samafitro, PT. Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia,” ujar Balma.

Keenam terdakwa kemudian merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog.

Kerugian Rp9,2 miliar

Mereka memilih CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada. Para terdakwa menunjuk perusahaan sebagai penyedia 4.230 unit laptop Chromebook untuk 282 SD di Lombok Timur. 

Menurut JPU, keempat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop Chromebook. Mereka memenuhi permintaan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika.

“Yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelasnya. 

Berangkat dari itu, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS.

Jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button