Kejari Lombok Timur Terima Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Korupsi Chromebook
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menerima penitipan uang pengganti (UP) Rp500 juta pada kasus dugaan korupsi chromebook. Penyidik mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Pemkab Lombok Timur.
Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo mengatakan, uang itu dititipkan terdakwa Salmukin alias S, Direktur CV Cerdas Mandiri. Pengembalian pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Penuntut umum menerima titipan UP sebagai kompensasi timbulnya kerugian keuangan negara,” ungkapnya kepada NTBSatu, Selasa, 17 Februari 2026.
Terdakwa menyerahkan uang berjumlah setengah miliar tersebut melalui perantara keluarganya. Penuntut umum selanjutnya menyimpan duit UP itu di rekening penampungan Kejari Lombok Timur.
“Penuntut umum nantinya akan menggunakan uang tersebut untuk menutupi pidana tambahan. Berupa pembayaran uang pengganti yang akan dibebankan kepada terdakwa Salmukin,” beber Ugik.
Ia menyebut, uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah pidana tambahan yang mewajibkan terpidana membayar kembali jumlah uang yang dinikmati dari hasil korupsi. Nilainya berangkat dari nominal kerugian keuangan negara.
Pembayaran UP, sambung Ugik, bertujuan untuk memulihkan keuangan negara. “Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan tetap, harta (terdakwa) disita dilelang, atau diganti pidana penjara,” pungkasnya.


