Hukrim

Kejari Sumbawa Barat Tegaskan Belum Ada Tersangka Kasus Pengadaan Combine Harvester

Mataram (NTBSatu) – Kejari Sumbawa Barat menepis isu penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), combine harvester tahun 2023-2025.

“Belum ada tersangka,” tegas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah kepada NTBSatu, Rabu, 11 Februari 2026.

IKLAN

Afrianysah menegaskan hal itu, buntut beredarnya informasi penyidik telah menetapkan lebih dari lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alsintan tersebut.

IKLAN

Menurutnya, kabar miring itu berangkat dari adanya aksi di Kantor Kejari Sumbawa Barat pada Senin, 9 Maret 2026. Afrianysah mengaku, saat itu ia dan Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas menemui massa aksi.

IKLAN

Kepada demonstran, pihak kejaksaan menyampaikan sejauh ini mereka telah memeriksa 60 saksi. Di antaranya, 9 anggota DPRD Sumbawa Barat, tiga orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Kelompok Pertanian (Poktan).

“Jadi, itu mereka kami periksa sebagai saksi. Bukan sebagai tersangka, tidak pernah ada menyebutkan penetapan tersangka. Itu dipelintir,” bebernya.

Proses penanganan perkara ini masih berjalan di tahap penyidikan. Selain memeriksa puluhan saksi, Kejari Sumbawa Barat akan berkoordinasi dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Tujuannya, untuk menghitung kerugian keuangan negara dari kasus selama dua tahun tersebut.

“Makanya saya bilang (ke massa aksi), butuh waktu untuk menangani perkara ini,” ucapnya.

Pihak kejaksaan memilih bekerja secara hati-hati dan profesional dalam menangani kasus pengadaan combine harvester. Selain belum mengantongi kerugian negara, penyidik juga sejauh ini belum memeriksa saksi ahli.

“Intinya belum ada penetapan tersangka. Sebagaimana hukum acara, saya perlu minimal 2 alat bukti. Ahli belum ada, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari BPKP juga belum,” ucapnya.

Kasus Pengadaan Combine Harvester Sumbawa Barat Naik Penyidikan

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas sebelumnya menyebut, naiknya status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Sejauh ini kejaksaan telah menerima tujuh mesin combine dari 21 mesin combine yang berasal dari 21 kelompok tani di Sumbawa Barat. “Tujuh mesin itu kami terima dari tujuh kelompok tani, dan masih akan bertambah jumlahnya,” terangnya.

Jaksa mengamankan mesin combine ini untuk mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain dari penerima bantuan yang dibentuk secara fiktif.

Agung menyebut, ada sembilan anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Empat aktif, lima sudah tidak aktif. Mereka yang punya Pokir (dana Pokok-pokok Pikiran),” ucapnya.

Dugaan sementara, sambung Agung, adanya indikasi menyalahgunakan kewenangan. Seperti penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan combine harvester tahun 2023-2025. Hasil perhitungan mandiri Kejari Sumbawa Barat, muncul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp11.250.000.000. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button