Kejari Koordinasi dengan BPKP RI Finalisasi Audit Kerugian Negara Kasus Pengadaan Combine Harvester Sumbawa Barat
Sumbawa Barat (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan), berupa combine harvester. Saat ini, fokus utama penyidik adalah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama memberikan sinyal terhadap proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap krusial. Dalam koordinasi terbaru, pihak kejaksaan mengungkapkan, proses audit tidak lagi berada di tingkat perwakilan daerah. Melainkan langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat di Jakarta.
“Kami terus menjalin komunikasi intensif. Karena permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ini diajukan langsung ke pusat. Maka, sinkronisasi datanya pun dilakukan di BPKP RI di Jakarta,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 12 Maret 2026.
Lebih lanjut, tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumbawa Barat akan kembali bertolak ke Jakarta pasca hari raya Idulfitri mendatang. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh data telah sinkron, sehingga laporan hasil audit resmi dapat segera terbit.
Hal ini menjadi kunci utama bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.
Menanggapi dinamika di lapangan terkait aksi moral dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis, pihak Kejari merespons dengan positif. Kejaksaan memandang aspirasi publik tersebut bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai suplemen dukungan dalam percepatan penuntasan kasus.
“Tujuan teman-teman LSM ini bagus, pada intinya untuk me-refresh kembali ingatan publik dan mendukung kami. Justru dengan adanya atensi besar dari masyarakat, hal itu dapat membantu mempercepat hasil perhitungan di tingkat pusat,” tambahnya.
Riwayat Kasus
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pengadaan unit mesin combine harvester yang dugaannya tidak sesuai dengan prosedur dan peruntukannya. Hingga saat ini, jaksa penyidik telah melakukan langkah progresif dengan menyita sejumlah unit combine harvester sebagai barang bukti.
Berdasarkan taksiran awal yang beredar di publik, nilai kerugian negara dalam perkara ini perkiraannya mencapai Rp11,25 miliar dari total anggaran pengadaan yang bersumber dari dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir).
Hingga saat ini, sedikitnya puluhan saksi telah jaksa mintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kepala desa, pengurus kelompok tani penerima manfaat, hingga sembilan orang aktivis lokal yang tergabung dalam kelompok aspirasi masyarakat.
Kejaksaan menegaskan, meskipun publik mendesak adanya penetapan tersangka secara cepat, penyidik tetap mengedepankan asas due process of law.
“Ketelitian dalam menghitung kerugian negara bersama auditor BPKP menjadi prioritas. Agar konstruksi hukum kasus ini kuat dan tidak terbantahkan di persidangan nantinya,” tegasnya. (Andini)



