Sumbawa Barat

Pemkab Sumbawa Barat Batasi Penggunaan Kendaraan Bermotor bagi ASN di Area KTC

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Barat resmi memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Kemutar Telu Center (KTC), Jumat, 24 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500.11/195/Dishub/2026 untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih efektif.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) KSB, Syaifullah menyatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi pusat mengenai efisiensi penggunaan BBM. Seluruh ASN di lingkup KTC kini wajib mematuhi aturan tersebut demi menekan konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.

“Semua ASN di lingkup KTC itu wajib mematuhi surat edaran dari Bupati Sumbawa Barat yang ditandatangani oleh Pak Sekda kemarin,” ujarnya kepada NTBSatu, Jumat, 24 April 2026.

Secara teknis, aturan ini mengatur pengelolaan kendaraan pegawai setiap Jumat mulai pukul 07.30 hingga 12.00 Wita. Seluruh kendaraan harus diparkirkan di area yang telah ditentukan tanpa ada aktivitas mobilisasi bermesin.

“Semua kendaraan ASN baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas wajib berada di parkiran masing-masing OPD. Dan menyerahkan kunci kontak kendaraan kepada atasan langsung,” jelas Syaifullah.

Minta ASN Jalan Kaki dan Bersepeda

Pemerintah mengarahkan ASN untuk berjalan kaki atau menggunakan kendaraan tidak bermesin, seperti sepeda saat beraktivitas di dalam area KTC. Protokol ketat tetap diberlakukan bagi pegawai yang memiliki agenda kedinasan mendesak ke luar area.

Syaifullah menegaskan, ASN yang keluar wajib menunjukkan surat tugas resmi yang ditandatangani pimpinan serta menyertakan ID Card. Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin menggunakan kendaraan untuk kepentingan dinas luar.

“Kalaupun ada yang keluar, misalnya ada tugas dinas dalam daerah maka wajib bagi mereka menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung masing-masing,” tegasnya.

Syaifullah mengungkapkan, penertiban ini dilakukan karena selama ini banyak pegawai yang cenderung mengabaikan aturan akibat kurangnya pengawasan di lapangan.

“Mereka (ASN) sudah tahu tetapi selama ini mungkin mereka masih menganggap biasa-biasa saja, tidak ada yang mengawasi. Nah, mulai minggu ini kita sudah tertibkan,” ujarnya

Penegakan kebijakan ini dilakukan melalui pengawasan terpadu oleh personel gabungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP di pintu masuk sisi Utara dan Selatan KTC. Tim dari BKPSDM juga disiagakan untuk memantau kedisiplinan para pegawai secara langsung di lapangan. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button