Sumbawa Barat

Dinas Perkim Akselerasi Verifikasi Program Kartu KSB Maju 2026, Targetkan Tuntas Tiga Bulan

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), tengah memacu progres verifikasi lapangan untuk program Kartu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Maju tahun 2026.

Langkah ini untuk memastikan, seluruh bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria teknis yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim KSB, Sri Sulastiati mengungkapkan, saat ini tahapan verifikasi calon penerima manfaat telah mencapai angka 90 persen.

“Kalau untuk program KSB Maju di tahun 2026 ini sedang pelaksanaan untuk verifikasi, sudah 90 persen. Karena kita harus segera mengejar karena sudah masuk triwulan kedua,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu, 22 April 2026.

Program tahun ini mencakup dua skema utama. Yakni, Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 100 unit dan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) baru sebanyak 50 unit. Penentuan bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1, sesuai dengan arahan kebijakan Bupati Sumbawa Barat.

Kriteria kelayakan rumah difokuskan pada tiga komponen struktural utama, yaitu kondisi atap, dinding, dan lantai bangunan. “Intinya rumahnya tidak layak huni, dilihat dari tiga komponen yang mendasar yaitu atap, dinding, lantai,” jelas Sri Sulastiati.

DTKS Jadi Acuan

Dinas Perkim tetap konsisten menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, sebagai acuan utama penentuan penerima. Hal ini agar intervensi pemerintah daerah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan bantuan perbaikan kualitas hunian secara mendesak.

Dalam hal sebaran wilayah, konsentrasi penerima manfaat untuk tahap ini masih didominasi oleh wilayah Kecamatan Taliwang dan Seteluk. Meskipun demikian, kecamatan lain tetap mendapatkan alokasi sesuai dengan hasil pendataan lapangan yang telah divalidasi oleh tim teknis.

Aspek legalitas lahan menjadi persyaratan mutlak yang tidak dapat ditawar bagi setiap calon penerima bantuan perumahan. “Minimal kalau dia enggak punya sertifikat tanah, dia cukup lampirkan sporadik, bukti kepemilikan tanah, atau surat hibah yang disahkan desa atau kelurahan,” tegasnya.

Persyaratan ketat mengenai kepemilikan tanah ini diberlakukan untuk mengantisipasi munculnya konflik sosial atau sengketa lahan di masa depan. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, kejelasan status tanah sangat krusial agar penerima manfaat dapat menempati hunian dengan tenang tanpa gangguan hukum.

Setelah verifikasi rampung, Dinas Perkim akan segera melakukan sosialisasi sebelum memulai pengerjaan fisik yang ditargetkan pada bulan depan. Harapannya, seluruh rangkaian pekerjaan ini selesai dalam waktu tiga bulan agar masyarakat dapat segera menikmati hunian yang lebih layak dan sehat. (Andini)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button