Polisi Tangkap 8 Pelaku Perusakan Kantor Inspektorat dan BPMDes Bima
Mataram (NTBSatu) — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan delapan terduga pelaku perusakan Kantor Inspektorat dan BPMDes Kabupaten Bima.
Polisi menangkap delapan orang tersebut pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 10.30 Wita di tiga lokasi berbeda. Yakni di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Raba, Kota Bima. Kemudian Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Lalu di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,” kata Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra.
Peristiwa ini bermula dari informasi adanya pengerusakan di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian langsung menuju lokasi dan mendapati kondisi kantor dalam keadaan rusak. Kondisi jendela pecah dan beberapa perabotan berserakan.
Keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara, sekelompok masyarakat dari Desa Parangina, Kecamatan Sape, datang menggunakan mobil pikap warna putih. Mereka kemudian melakukan pengerusakan.
Setelah itu, kelompok tersebut bergerak menuju Kantor BPMDes Kabupaten Bima dan kembali melakukan aksi serupa.
Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan mendapati kondisi kantor BPMDes juga telah russk. Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku selanjutnya menuju Kantor Camat Sape.
Setelah itu, tim segera bergerak menuju lokasi. Di sana, mereka mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan yang mereka gunakan.
Hasil interogasi awal, pemicu aksi pengerusakan tersebut karena kekecewaan para pendukung Kepala Desa Parangina terkait laporan para Ketua RT se-Desa Parangina ke Kantor Inspektorat dan BPMDes Bima. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Parangina.
Selain mengamankan delapan terduga pelaku, tim juga menyita barang bukti. Seperti, satu unit mobil pikap warna putih dan dua bilah golok.
“Kami amankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (*)



