Kejati NTB Kembali Didesak “Seret” Anggota DPRD Penerima Gratifikasi
Mataram (NTBSatu) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Aksara) NTB kembali menggelar aksi di Kejati NTB, Kamis, 23 April 2026.
Tuntutan mereka sama seperti sebelumnya. Yakni mendesak kejaksaan segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB diduga penerima uang dari terdakwa gratifikasi sebagai tersangka.
Mahasiswa menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap anggota DPRD NTB yang diduga menerima aliran dana. Baik yang telah mengembalikan uang maupun yang belum.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Segera Tetapkan Tersangka 15 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi”.
“Segera panggil dan adili anggota dewan penerima gratifikasi. Termasuk Marga Harun yang sudah mengembalikan uang,” kata salah satu orator, Rekis.
Orator lainnya, Fahrul menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. “Kami menuntut Kejati NTB menindak seluruh penerima dana siluman,” ujarnya.
Koordinator Lapangan, Ridho meminta Kejati NTB tidak ragu menetapkan tersangka dari kalangan penerima. “Kejati NTB jangan sampai tidak berani menetapkan tersangka penerima gratifikasi,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid menyatakan pihaknya telah menampung seluruh aspirasi mahasiswa. “Aspirasi yang disampaikan sudah kami terima,” ujarnya.
Harun menegaskan, proses hukum masih berjalan dan pihaknya menunggu fakta persidangan untuk mengungkap peran para pihak. “Kita tunggu fakta persidangan. Semuanya akan terungkap,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini tiga anggota DPRD NTB telah menjalani persidangan sebagai pemberi gratifikasi. Mereka adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan M Nashib Ikroman.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa menyerahkan uang kepada 15 anggota DPRD NTB. (*)



