Polda NTB: 214 Hektare Lahan di Lombok dan Sumbawa Rawan Terbakar
Mataram (NTBSatu) — Polda NTB mulai memetakan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sedikitnya, 214 hektare kawasan yang masuk kategori rawan terbakar di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Sebagai langkah awal, Polda NTB menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, mulai dari TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemerintah Provinsi NTB, hingga polres jajaran. Rapat tersebut fokus pada kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Terutama di tengah perubahan iklim cuaca.
“Operasi Karhutla ini sebagai tindak lanjut dari perintah Mabes Polri untuk mengantisipasi perubahan iklim cuaca, khususnya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Wakapolda NTB, Brigjen Pol Hari Nugroho pada Selasa, 21 April 2026.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mencakup pengumpulan data, analisis prakiraan cuaca, hingga metode pencegahan dan penanganan kebakaran. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pemetaan kawasan rawan karhutla.
“Terkait data, kita lakukan pemetaan kawasan rawan karhutla,” jelasnya.
Dari hasil pemetaan, total luas area yang perlu diantisipasi mencapai 214 hektare, tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Potensi Kebakaran di Gunung Rinjani
Di Pulau Lombok, sambung Wakapolda, potensi kebakaran paling tinggi berada di kawasan Gunung Rinjani, khususnya di area savana yang mudah terbakar saat musim kemarau. Untuk mengurangi risiko tersebut, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).
“Kami sudah bekerja sama dengan TNGR untuk mengimbau pengunjung agar tidak membuang puntung rokok sembarangan,” katanya.
Sementara di Pulau Sumbawa, titik rawan kebakaran tersebar di beberapa wilayah. Seperti Kabupaten Dompu, Sumbawa, dan Kabupaten Bima. Polda NTB juga membangun koordinasi dengan polres setempat. “Jika ada peristiwa, harus segera dikoordinasikan dengan instansi terkait,” tegasnya.
Selain itu, Polda NTB juga tengah menyiapkan buku pedoman penanganan karhutla. Buku tersebut akan disusun bersama instansi terkait dan menjadi acuan standar bagi petugas di lapangan.
“Sehingga petugas memiliki pedoman standar penanganan karhutla,” ucap Brigjen Pol Hari.
Dari sisi kesiapan sarana dan prasarana, seluruh instansi telah melakukan pengecekan terhadap peralatan yang mereka miliki. “Semua alat sudah kita coba, dan berfungsi,” tutupnya. (07)



