Sumbawa

Bupati Jarot Tegaskan Penataan Kepala Sekolah Sesuai Aturan Baru, Masa Jabatan Maksimal 8 Tahun

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menata sistem kepemimpinan sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Bupati Jarot menyampaikan telah melaksanakan sosialisasi Permendikdasmen tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Sumbawa, pada Senin, 20 April 2026.

Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar implementasi kebijakan baru berjalan tanpa kesalahpahaman.

“Ini penting agar kita memiliki pemahaman yang sama. Jika ada hal yang belum jelas, silakan langsung tanyakan kepada pihak kementerian,” katanya, Selasa, 21 April 2026.

Bupati Jarot menjelaskan, selama ini pemerintah daerah menerima banyak pertanyaan terkait mutasi dan pergantian kepala sekolah. Pemerintah daerah menunda sejumlah kebijakan sambil menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.

Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut mengatur pembatasan masa jabatan kepala sekolah. Aturan tersebut menetapkan masa jabatan empat tahun dan dapat diperpanjang maksimal hingga delapan tahun.

“Dulu tidak ada batasan, sekarang sudah jelas. Setelah delapan tahun, kepala sekolah tidak bisa lagi menjabat secara terus-menerus,” ujarnya.

Ia menyebut hasil kajian awal menunjukkan sejumlah kepala sekolah berpotensi mengakhiri masa jabatan karena sudah melewati batas waktu yang diatur dalam regulasi.

Bupati Jarot menegaskan Pemkab Sumbawa menjalankan aturan pusat sepenuhnya dan tidak mengambil keputusan sepihak.

“Kalau aturan sudah mengatur, kita wajib patuh. Ini bukan pemberhentian sepihak, tetapi konsekuensi regulasi,” katanya.

Penunjukan Kepala Sekolah Harus Berbasis Kompetensi

Selain itu, ia menekankan penunjukan kepala sekolah ke depan harus berbasis kompetensi, rekam jejak, kemampuan kepemimpinan, dan kemampuan manajerial.

Menurutnya, kepala sekolah tidak cukup hanya menguasai administrasi, tetapi juga harus mampu memimpin guru dan mengelola sekolah secara efektif.

“Harus mampu memanage sekolah, mengatur guru, dan mengikuti perkembangan zaman, termasuk digitalisasi pendidikan,” jelasnya.

Pemkab Sumbawa terus mendorong penguatan sarana pendidikan berbasis teknologi, termasuk penggunaan smartboard, laptop, dan perangkat pembelajaran digital di sekolah.

Kondisi tersebut menuntut kepala sekolah yang adaptif agar mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Bupati Jarot mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk serius agar pelaksanaan penerapan kebijakan berjalan optimal tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

“Dengan pemahaman yang sama, kita harapkan pelaksanaan aturan ini berjalan baik dan diterima semua pihak,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button