Pernikahan Anak 12 Tahun di Lembar Ditunda, Pemkab Lobar Soroti Sisa Kasus dan Data Tersembunyi
Mataram (NTBSatu) – Pernikahan anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, memicu perhatian publik setelah viral di media sosial.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) langsung melakukan intervensi dan menunda pernikahan tersebut.
Kepala Dinas Sosial P3A Lombok Barat, Arif Suryawirawan, menyatakan pihaknya sudah turun ke lokasi sejak dua minggu lalu untuk menangani kasus tersebut.
“Tim sudah ke sana dua minggu lalu dan kami lakukan penundaan,” ujar Arif kepada NTBSatu, Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya dan meminta komitmen keluarga untuk tidak melanjutkan pernikahan dalam waktu dekat.
“Kami kembalikan ke orang tuanya dan sudah membuat pernyataan tidak akan dinikahkan lagi,” katanya.
Dinas Sosial tidak hanya menghentikan pernikahan, tetapi juga memberikan edukasi kepada keluarga terkait batas usia minimal menikah sesuai undang-undang, yakni 19 tahun untuk perempuan.
Ia menambahkan penundaan ini, bukan pembatalan permanen, melainkan upaya memastikan kesiapan usia sesuai ketentuan hukum.
Menurut Arif, rencana pernikahan itu berawal dari hubungan melalui media sosial antara anak tersebut dengan seorang pria berstatus duda berusia 44 tahun. Ia menegaskan, Dinas Sosial hanya mengambil langkah berupa penundaan, bukan pembatalan.
“Bukan pembatalan, tapi kita tunda sampai umurnya cukup,” ujarnya.
Di sisi lain, Arif mengungkap masih menemukan praktik pernikahan dini di Lombok Barat, meski data resmi menunjukkan tren penurunan.
Ia menyebut, angka pernikahan anak yang tercatat turun dari 7 persen pada 2024 menjadi 3 persen di akhir 2025.
“Yang kami punya itu data resmi dari KUA dan Pengadilan Agama. Yang tidak tercatat kami tidak tahu karena tidak terlaporkan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya potensi kasus pernikahan anak di luar sistem pencatatan resmi.
Fokus Beri Edukasi
Pemerintah daerah terus mendorong upaya pencegahan melalui sosialisasi serta pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Tingkat Desa (LPAD). Selain itu, ia juga menggerakkan pendamping lapangan untuk memberikan edukasi terkait batas usia minimal pernikahan.
Arif menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kasus serupa, termasuk pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperkuat ketahanan keluarga serta membatasi akses media sosial anak sebagai langkah pencegahan.
“Peran keluarga sangat penting. Jika anak merasa nyaman di rumah, kecenderungan untuk mencari relasi di luar bisa diminimalkan,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan pria dewasa usia 44 tahun berstatus duda, yang mengajak anak tersebut menikah, Arif menyebut hal itu belum menjadi fokus utama dinas. Ia menegaskan penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum apabila ada indikasi pelanggaran.
Kasus di Lembar ini menunjukkan pernikahan dini masih terjadi di Lombok Barat, meski angka resmi mencatat tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. (*)



