“Perang Senyap” Pemkab Lobar: Kafe Karaoke Ilegal Diburu, Penindakan Dipastikan Konsisten
Lombok Barat (NTBSatu) – Maraknya kafe karaoke ilegal di sejumlah wilayah Lombok Barat (Lobar), mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Meski kerap tumbuh kembali setelah ditertibkan, Pemkab Lobar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara konsisten hingga praktik tersebut benar-benar ditekan.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini menyatakan, penertiban tetap berjalan, meski tidak selalu dipublikasikan secara terbuka. Hal ini agar strategi penindakan tidak bocor dan pelaku tidak lebih dulu mengantisipasi.
“Penindakan tetap kita lakukan, tetapi tidak perlu terlalu digembar-gemborkan. Nanti mereka bisa tahu rencana kita,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemkab Lobar juga telah menambah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebanyak 80 personel baru telah direkrut dan saat ini masih dalam tahap pelatihan, dengan target total kekuatan mencapai 150 personel.
Menurut Bupati yang akrab disapa LAZ tersebut, kunci utama dalam memberantas kafe karaoke ilegal adalah konsistensi. Ia menilai, jika penindakan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, maka pelaku usaha ilegal akan kehilangan keberanian untuk kembali beroperasi.
“Kalau kita tindak terus, dua sampai tiga bulan sekali, apalagi alatnya kita sita, lama-lama mereka akan hilang sendiri,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya pihak yang membekingi usaha ilegal tersebut, Zaini menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan keterlibatan oknum di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau ada yang membackup dari internal Pemkab, pasti akan saya tindak. TeTapi kalau di luar kewenangan, tentu ada batasannya,” jelasnya.
Penetiban Kafe Karaoke Ilegal
Sebelumnya, jajaran Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap kafe karaoke ilegal di kawasan Suranadi, Kecamatan Narmada, pada 13 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol dan satu unit sound system. Penertiban juga dilakukan di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Selasa, 14 April 2026.
Kepala Satpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah terkait perizinan usaha dan ketertiban umum. “Kami akan terus melakukan penindakan sesuai perintah Bupati, sekaligus memperkuat pengawasan ke depan,” ujarnya.
Fenomena kafe karaoke ilegal yang kerap “tumbuh kembali” setelah razia menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Namun dengan penambahan personel, pola penindakan berkala, serta komitmen tegas dari pimpinan daerah, Pemkab Lobar optimistis praktik tersebut dapat ditekan secara bertahap. (Zani)



