Lombok Barat

SK Puluhan PPPK Pemkab Lombok Barat Masih Tertahan di BKN

Lombok Barat (NTBSatu) – Harapan puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk segera mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, masih harus tertunda. Bukan karena mereka belum bekerja, melainkan karena proses administratif yang kini “tersangkut” di level pusat.

Pemkab Lombok Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) mengungkapkan, persoalan utama yang terjadi bukan lagi sekadar kelengkapan dokumen individu. Melainkan, adanya kekeliruan dalam proses remapping data yang harus Badan Kepegawaian Negara (BKN) verifikasi ulang.

Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan menyurati BKN secara resmi untuk memperbaiki persoalan tersebut.

“Ada yang kekeliruan remapping itu, kita sudah bersurat resmi ke BKN. Sekarang prosesnya sedang diverifikasi di BKN,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.

Jumlah PPPK Pemkab Lombok Barat yang terdampak sekitar 40 orang. Meski demikian, Mustika menekankan, status mereka secara faktual tidak bermasalah karena sudah mulai bekerja sejak awal tahun.

“Artinya gajinya tetap mereka terima sesuai. Nanti berdasarkan SPMT mereka kerja sejak Januari, tidak masalah,” jelasnya.

Kondisi ini membuat para PPPK Pemkab Lombok Barat berada dalam posisi “menggantung” secara administratif. Mereka telah menjalankan tugas di instansi masing-masing, namun kepastian legal formal masih menunggu hasil verifikasi dari pusat yang hingga kini belum memiliki tenggat waktu pasti.

“Memang ada ruang diberikan oleh BKN, cuma sekarang BKN yang sedang proses verifikasi. Sampai kapan? Belum ditentukan waktunya,” katanya.

Alasan SK Masih Tertahan

Mustika juga menegaskan, kekeliruan ini tidak sepenuhnya berasal dari individu PPPK. Ia mengindikasikan, adanya faktor sistem yang turut memicu ketidaksesuaian data tersebut.

“Karena proses kekeliruan itu bukan sepenuhnya kesalahan dari yang bersangkutan, mungkin di sistem dan sebagainya,” ungkapnya.

Situasi ini menjadi babak lanjutan dari persoalan sebelumnya, di mana puluhan PPPK sempat terkendala kelengkapan berkas administrasi. Kini, setelah sebagian besar dokumen rampung, tantangan justru bergeser ke proses verifikasi teknis di tingkat nasional.

Di tengah ketidakpastian ini, harapan pun bertumpu pada percepatan proses di BKN. Pemerintah daerah memastikan, akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh PPPK yang tersisa mendapatkan hak administratifnya secara penuh.

Bagi para PPPK, ini bukan sekadar soal SK, melainkan tentang kepastian status setelah mereka lebih dulu mengabdikan diri di lapangan. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button