Lombok Barat

Kado HUT Ke-68 Lombok Barat, Pemkab Hapus Denda Pajak Daerah untuk Masyarakat

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, memberikan hadiah unik ke masyarakat dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-68. Pemkab resmi menghapus denda pajak daerah sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini atau LAZ menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar bagian dari perayaan seremonial. Melainkan, langkah konkret agar manfaat pembangunan benar-benar masyarakat rasakan.

“Ini bagian dari kado untuk masyarakat Lombok Barat. Kita ingin masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda,” ujar LAZ, Kamis, 16 April 2026, usai Rapat Paripurna DPRD dalam rangka HUT Ke-68 Lombok Barat.

Menurutnya, penghapusan denda ini bertujuan mendorong masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak. Dengan terhapusnya sanksi administratif, wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai kewajiban yang tertunggak.

“Berapa pun tunggakannya, silakan dibayar pokoknya saja. Dendanya kita hapus dalam periode yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Harapannya, kebijakan ini juga mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.

Berlaku untuk Seluruh Jenis Pajak Daerah

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Aria Damarwulan menjelaskan, program ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten.

“Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkan program ini. Cukup bayar pokoknya saja, dendanya dihapus,” ujarnya.

Ia merinci, sejumlah jenis pajak yang masuk dalam program ini di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, hingga pajak-pajak daerah lainnya. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor karena merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Berdasarkan informasi dari Bapenda, program pembebasan sanksi administrasi ini berlaku dalam periode 15 April hingga 30 Juni 2026. Selama masa tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Selain itu, LAZ juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pembangunan daerah. Ia menyebut, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

“Pembangunan ini harus secara bersama-sama. Tidak hanya pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat juga harus ikut berpartisipasi,” katanya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Lombok Barat berharap tidak hanya meningkatkan kesadaran pajak. Tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk bangkit secara ekonomi, terutama bagi mereka yang selama ini terbebani tunggakan. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button