Kota Mataram

Dinas Pariwisata Segel Lapak Penunggak Retribusi di Loang Baloq

Mataram (NTBSatu)Dinas Pariwisata Kota Mataram menyegel satu lapak penunggak retribusi sewa di Taman Hiburan Rakyat Loang Baloq, Kecamatan Sekarbela.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudra, mengatakan penyegelan ini setelah penyewa tidak mengindahkan kewajiban pembayaran meski telah mendapat peringatan berulang kali.

“Satu lapak kita segel pekan kemarin di Loang Baloq,” ujarnya di Mataram, Selasa, 21 April 2026.

Lapak yang berada di sisi utara kawasan tersebut menunggak retribusi sebesar Rp 450 ribu sejak Januari. Sebelum mengambil tindakan tegas, dinas telah melayangkan hingga tiga kali surat teguran, namun tidak mendapat respons dari penyewa.

Cahya menegaskan, penyegelan ini sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap para penyewa lapak agar mematuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Langkah tersebut terbukti efektif. Tidak lama setelah penyegelan, penyewa langsung melunasi tunggakan retribusinya pada hari yang sama.

“Setelah kita segel, sorenya penyewa langsung bayar,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan ini juga sebagai peringatan bagi penyewa lain agar tidak menunda kewajiban pembayaran. Pemerintah, kata dia, serius dalam mengoptimalkan PAD.

Menurutnya, penyegelan bukan secara tiba-tiba. Prosesnya telah melalui tahapan, mulai dari imbauan hingga pemberian surat peringatan. Karena tidak mengindahkan peringatan itu, petugas akhirnya memasang segel sementara pada lapak tersebut.

Ke depan, langkah serupa berpotensi diterapkan di lokasi lain, termasuk kawasan eks Pelabuhan Ampenan, meskipun pelaksanaannya masih menunggu ketentuan lebih lanjut.

Cahya menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah Kota Mataram agar organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola PAD lebih optimal dan tidak lagi bekerja dengan pola lama.

OPD Pengelola PAD Tidak Stagnan

Sebelumnya, Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan bahwa OPD pengelola PAD harus berani keluar dari zona nyaman demi meningkatkan penerimaan daerah.

“OPD pengelola PAD tidak boleh stagnan. Harus lebih progresif dalam menggali potensi pendapatan,” ujarnya.

Penekanan tersebut juga berlaku bagi OPD lain, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Dinas Lingkungan Hidup, yang mengelola berbagai sektor retribusi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button