Kota MataramPolitik

WFH ASN Dinilai Solusi Efisiensi, DPRD Kota Mataram Minta Pengawasan Ketat

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat, 17 April 2026.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Hj. Baiq Zuhar Parhi menilai, kebijakan WFH bagi ASN sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi anggaran daerah.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus terimplementasi secara konsisten oleh seluruh kepala daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, sebagai bagian dari upaya penghematan yang terintegrasi, khususnya dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan operasional perkantoran.

“Ini kebijakan pusat yang wajib dijalankan di semua tingkatan. Tujuannya kan jelas, efisiensi. Terutama penggunaan BBM bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas serta operasional lainnya,” tegasnya, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Baiq Zuhar, penerapan WFH tidak hanya berdampak pada penghematan BBM, tetapi juga berpotensi menekan biaya operasional kantor seperti listrik dan air seiring berkurangnya aktivitas fisik di perkantoran.

“Dengan berkurangnya aktivitas kantor, penggunaan listrik dan air juga ikut menurun. Ini kebijakan yang mampu menghemat dari berbagai aspek,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan jika kebijakan ini tidak ada pengawasan ketat. Terutama dalam penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas maupun kedisiplinan kerja ASN.

“Pengawasan harus diperkuat agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai kelonggaran. Jangan sampai WFH justru dimanfaatkan di luar tujuan utamanya,” katanya.

Penerapan secara Selektif

Sementara itu, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana memastikan, penerapan WFH secara selektif. ASN pada jabatan struktural eselon II, III, dan IV tetap wajib bekerja dari kantor guna menjaga stabilitas roda pemerintahan dan pelayanan publik.

“Pejabat struktural tetap masuk kantor. WFH hanya bagi pegawai tertentu yang telah pemerintah atur,” ujarnya.

Pemkot Mataram saat ini tengah merumuskan skema pengawasan yang lebih efektif, termasuk memperkuat peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memantau kinerja pegawai selama penerapan WFH.

Mohan juga menegaskan komitmennya, untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan kebijakan tersebut. “Pengawasan akan diperketat. Jika ada ASN yang memanfaatkan WFH sebagai hari libur, tentu akan ada sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menambahkan, penerapan WFH secara terbatas dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik serta kegiatan rutin ASN.

“WFH itu tidak berlaku untuk semua. Kita atur OPD mana yang WFH dan mana yang tetap menjalankan kegiatan seperti Imtaq dan gotong royong,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi strategi untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. “Kita menjalankan kebijakan pusat tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button