Kota MataramPolitik

Dilema Pagu Anggaran 30 Persen, DPRD Kota Mataram Soroti Nasib Pegawai di Tengah Defisit

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota Mataram saat ini menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan postur APBD.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji menyoroti pembengkakan belanja pegawai yang telah melampaui ambang batas regulasi, namun di sisi lain harus tetap mempertimbangkan nasib ribuan tenaga kerja.

Berdasarkan aturan, porsi belanja pegawai idealnya berada di angka 30 persen. Namun saat ini, kondisi di lapangan telah mencapai 35 persen.

Misban mengungkapkan, kelebihan anggaran sebesar 5 persen ini menempatkan pemerintah pada posisi yang sulit. Jika pemerintah ingin patuh sepenuhnya pada aturan 30 persen, maka pengurangan jumlah pegawai melalui PHK menjadi opsi yang tak terhindarkan.

“Kondisi ASN kita plus PPPK dan PPPK Paruh Waktu sekarang, over antara 35 persen. Anggaran target itu kan 30 persen, kita sudah lebih 5 persen,” ujar Misban, Rabu, 15 April 2026.

Kondisi ini semakin pelik karena tingkat kesejahteraan pegawai sebenarnya belum merata. “Itu pun minimal gitu, belum seadanya, karena gajinya kebanyakan juga masih di bawah UMK,” tambahnya.

Langkah Efisiensi sebagai Solusi

Alih-alih melakukan pemangkasan pegawai secara drastis, Misban menawarkan pendekatan yang lebih persuasif dan bertahap. Bagi pegawai yang tidak menunjukkan kinerja baik, pengurangan bisa pemerintah lakukan secara perlahan.

“Mungkin secara pelan-pelan mereka nanti, untuk ASN dan PPPK yang tahun ini kurang berprestasi dan kurang memenuhi persyaratan, mungkin pelan-pelan dikurangi,” jelasnya.

Namun, jika efisiensi pegawai tetap sulit pemerintah lakukan, Misban mendorong untuk “mengencangkan ikat pinggang” pada belanja operasional dinas.

“Kalau semuanya berprestasi, berarti cara lain harus kita kurangi. Contoh seperti tadi ada bensin, kurangi. Itu kan salah satu penghematan juga, belanja-belanja ATK,” tegas Misban.

Kemudian, mengkaji kembali pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan tetap mempertimbangkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Misban berharap pada penyusunan anggaran ke depan, terutama untuk tahun 2027, prinsip efisiensi harus benar-benar pemerintah terapkan sejak awal pengajuan.

“Kita berharap pada saat pengajuan anggaran, aspek efisiensi ini sudah dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai setelah disetujui di APBD, kita baru merasa kesulitan melakukan penyesuaian,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button