Pemkab Sumbawa Segera Terapkan Larangan Penanaman Jagung di Kawasan Hutan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa segera menerapkan larangan penanaman jagung di kawasan hutan. Termasuk hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, dan Perhutanan Sosial.
Kebijakan ini mulai berlaku pada musim tanam berikutnya yakni akhir tahun 2026. Larangan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026.
Kepala Bapperida Sumbawa, Dedy Heriwibowo, mengatakan pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini pada akhir September, November, dan Desember tahun ini.
“Penanaman jagung tahun ini, di akhir September, November, Desember itu sudah mulai efektif kita terapkan pelarangan penanaman jagung di kawasan hutan, termasuk kawasan Perhutanan Sosial,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 19 April 2026.
Dedy menjelaskan, Pemkab Sumbawa bersama Balai Perhutanan Sosial (PS) Kementerian Kehutanan yang wilayah kerjanya mencakup NTB telah membahas kebijakan ini dalam forum diskusi.
Ia menyebut kedua pihak menyepakati perlunya penyesuaian pengelolaan kawasan hutan.
“Secara faktual kita menjelaskan latar belakang kebijakan yang Pak Bupati ambil sangat bisa kita mengerti. Mereka juga sangat setuju karena sebagian besar kawasan hutan PS sudah banyak yang tegakan pohonnya hampir habis,” ujarnya.
Dorong program FAPE-PS
Pemkab Sumbawa mendorong program FAPE-PS (Fasilitasi Agroforestri untuk Pangan dan Energi Perhutanan Sosial) sebagai alternatif pengelolaan kawasan hutan. Program ini menggabungkan rehabilitasi hutan dengan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.
Dedy menyebut pemerintah menanam pohon kayu seperti sengon dan jenis MPTS (Multi Purpose Tree Species) di kawasan Perhutanan Sosial. Masyarakat tetap bisa menanam tanaman sela seperti porang dan kacang, namun tidak lagi menanam jagung.
“Ya, kita tanam pohon kayu, MPTS, kemudian sengon. Baru di tanaman sela itu porang, kemudian kacang, selain jagung,” jelasnya.
Untuk 2026, program ini menyasar lahan seluas 507 hektare yang dikelola 15 kelompok tani.
Dedy menegaskan, Pemkab Sumbawa mendorong masyarakat untuk ikut memulihkan kondisi hutan melalui perubahan pola tanam.
“Kami mengajak masyarakat, Pak Bupati terus menghimbau dan mengajak masyarakat, kita ingin pulihkan kondisi hutan, lahan, dan air untuk kehidupan kita sekarang dan masa depan,” katanya.
Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, Pemkab Sumbawa mengubah pola pemanfaatan kawasan hutan dari budidaya jagung menjadi sistem agroforestri yang menggabungkan fungsi ekonomi dan pemulihan lingkungan. (*)



